Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaHUKRIMKabar TerkiniNasional

Kejagung Hentikan Pengumpulan Data MBG, Ada Apa ?

1
×

Kejagung Hentikan Pengumpulan Data MBG, Ada Apa ?

Sebarkan artikel ini
(Foto) : Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna/doc)
(Foto) : Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna/doc)

JAKARTA, apakabar.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia. Kebijakan ini diambil sebagai langkah evaluasi sekaligus untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026 dan ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.

Surat itu memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi menghentikan aktivitas pengumpulan data maupun keterangan mengenai Program MBG di wilayah hukumnya masing-masing.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan terbitnya surat tersebut. Dirinya menyampaikan, penghentian dilakukan karena masa pengumpulan data yang sebelumnya telah ditetapkan sudah berakhir.

Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan memastikan proses di lapangan tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu di luar kepentingan penegakan hukum.
“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” Ungkap Anang. Senin (13/7/2026).

Kendati demikian, Anang menegaskan data yang telah dihimpun tidak akan diabaikan. Seluruh informasi yang telah masuk tetap akan dianalisis dan didalami sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Agung.

“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” Jelas Anang.

Surat penghentian tersebut merupakan tindak lanjut evaluasi atas instruksi sebelumnya yang diterbitkan pada 15 Juni 2026 lalu. Saat itu, seluruh Kejati diminta melakukan inventarisasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program MBG yang diselenggarakan Badan Gizi Nasional (BGN).

Penghentian kegiatan pengumpulan data ini juga dilakukan setelah adanya disposisi Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Dalam surat tersebut ditegaskan agar seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program MBG di wilayah hukum masing-masing, sementara proses pendalaman terhadap data yang telah terkumpul tetap berlanjut sesuai kebutuhan penyidikan. (*)