SAMARINDA.apakabar.co– Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani merespons langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2014-2034. Perda RTRW tersebut sebagian akan direvisi mengikuti perkembangan zaman dan tata ruang pembangunan di Samarinda.
“Rencana revisi Perda RTRW itu sudah diajukan sejak periode Wali Kota sebelumnyaa yang mereka ajukan ke DPRD Samarinda, lalu kami di Komisi III membahasnya dan mempelajari secara detail,” ungkap Angkasa, Rabu (16/3/2022).
Setelah draf berisi revisi Perda RTRW tersebut diserahkan, pihaknya mempelajari bahwa terdapat pasal yang harus diubah untuk kelancaran dari proses pembangunan Kota Samarinda ke depannya.
“Secara subtansinya, perda itu akan diubah misalkan lahan eks tambang dipulihkan menjadi perumahan atau ruang terbuka hijau. Kemudian lahan pertanian diatur jangan terlalu banyak dan bukan di kawasan perkotaan,” ucapnya.
Politisi PDI Perjuangan ini mengaku, pihaknya juga sempat memanggil organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait, seperti Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, guna mendiskusikan masalah revisi perda tersebut. Akan tetapi, pihaknya masih menemukan banyak kejanggalan.
“Kami merasa pada periode sebelumnya Perda itu direvisi terkesan tergesa-gesa. Karena tidak mudah merevisi Perda RTRW ini dengan waktu yang singkat. Pembahasan juga tidak dilanjutkan, melihat persiapan revisi perda yang belum matang,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya berinisiatif dan mengusulkan agar revisi perda tidak dilanjutkan. Sembari menunggu Wali Kota yang akan dilantik, mengingat pada masa itu waktu pelantikan sudah dekat.
Setelah kepemimpinan Syaharie Jaang berakhir dan diganti dengan Andi Harun-Rusmadi. Maka, revisi Perda RTRW turut akan diajukan kembali.
Namun, disampaikan Angkasa, revisi Perda RTRW masih dalam proses. Belum ada draf yang diserahkan ke DPRD Samarinda. Sehingga, saat ini pihaknya juga masih menunggu. “Kami masih menunggu, informasinya tetap dilanjut revisi perda itu,” imbuhnya.
Jika drafnya sudah diserahkan, Angkasa menyebutkan bahwa pihaknya akan segera membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mempelajari atau melakukan koreksi terhadap draf revisi perda RTRW tersebut.
“Di internal kami sudah mempersiapkan, sudah ada pembahasan khusus. Kalau sudah diserahkan, langsung kami tunjuk ketua Pansusnya, dan eksekusi revisi Perda RTRW itu,” pungkasnya. (Adv)







