SAMARINDA.apakabar.co- Pasca disahkannya Undang Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau yang dikenal dengan sebutan HKPD, Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah memperingatkan Pemkot Samarinda untuk makin serius dalam mengumpulkan pemasukan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Laila memberi contoh, salah satu hal yang bisa dilakukan Pemkot Samarinda adalah memaksimalkan pemanfaatan aset daerah. Seperti Gor Segiri Samarinda yang menurutnya dapat menjadi sumber pemasukan bagi daerah.
“Tapi perhitungannya harus jelas, dan itu sedang kami kaji bersama dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang bertanggung jawab memungut,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga berharap agar ke depannya bisa memaksimalkan pendapatan dari sektor parkir, dengan memanfaatkan fasilitas pembayaran non tunai.Tujuannya untuk memaksimalkan pemasukan daerah, agar potensi kebocoran PAD dari parkir bisa teratasi.
“Di beberapa kawasan di Samarinda sudah mulai diterapkan, dan itu bagus. Kita tinggal melihat evaluasinya bagaimana, ke depan harus dimaksimalkan supaya uang sekecil apapun yang masuk bisa langsung menjadi kas daerah,” sebutnya.
Selama ini, mengacu pada aturan yang sudah ada, Pemkot Samarinda memungut pajak dan retribusi daerah untuk sejumlah sektor dengan besaran maksimal 30 persen.
Sedangkan dalam peraturan terbaru, pemerintah daerah hanya diperkenankan memungut pajak dan retribusi dengan angka maksimal 10 persen. Dikhawatirkan, penerapan UU baru tersebut akan memangkas besaran PAD yang bisa dikumpulkan Pemkot Samarinda. (Adv)