apakabar.co — SAMARINDA – Sekretaris komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar meminta agar tenaga honorer yang sudah lama bisa diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dirinya menilai masing-masing daerah masih punya waktu untuk menata dan mengelola agar para honorer tersebut bisa mengikuti seleksi PPPK.
”Mudah-mudahan tenaga honorer bisa diangkat langsung menjadi PPPK, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan,” Ungkap Deni sapaan karibnya. Kamis (2/11/2023).
Sebelumnya tenaga honorer di instansi pemerintahan resmi dihapus setelah Presiden Jokowi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
UU ASN tersebut menyebutkan bahwa pegawai honorer harus dihapus paling lambat pada akhir 2024. (Adv)