Advetorial

Komisi IV DPRD Kota Samarinda Minta Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK

86
×

Komisi IV DPRD Kota Samarinda Minta Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK

Sebarkan artikel ini
(Foto: Sekretaris komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar/Ist)

apakabar.co — SAMARINDA – Sekretaris komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar meminta agar tenaga honorer yang sudah lama bisa diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dirinya menilai masing-masing daerah masih punya waktu untuk menata dan mengelola agar para honorer tersebut bisa mengikuti seleksi PPPK.

”Mudah-mudahan tenaga honorer bisa diangkat langsung menjadi PPPK, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan,” Ungkap Deni sapaan karibnya. Kamis (2/11/2023).

Sebelumnya tenaga honorer di instansi pemerintahan resmi dihapus setelah Presiden Jokowi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

UU ASN tersebut menyebutkan bahwa pegawai honorer harus dihapus paling lambat pada akhir 2024. (Adv)

BACA JUGA :  Sapto Minta Pemprov Kaltim Untuk Tidak Bergantung Dengan Hewan Qurban Dari Luar Daerah