Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Advetorial

Komisi IV DPRD Samarinda Akan Buat Perda Pengelolaan TPU

154
×

Komisi IV DPRD Samarinda Akan Buat Perda Pengelolaan TPU

Sebarkan artikel ini
Deni Hakim Anwar, Sekretaris komisi IV DPRD Kota Samarinda

SAMARINDA.apakabar.co– Seketaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar mengatakan bahwa pihaknya kini sedang berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Samarinda.

Pasalnya, di Kota Tepian saat ini sedang mengalami krisis akibat tidak ada lahan yang bisa digunakan untuk pemakaman.

Beberapa tempat juga telah over kapasitas, salah satu contohnya adalah Kuburan Muslimin di Jalan Abul Hasan. 

“Makanya kita ingin buat perdanya karena lahan ini sangat penting. Kita ingin setiap kecamatan itu ada lahan yang sangat luas dan khusus TPU,” ungkapnya, Selasa (31/5/2022). 

Politisi Partai Gerindra itu melanjutkan bahwasanya lahan yang akan diolah, diperuntukkan untuk seluruh jenazah dari berbagai agama, bukan terkhusus untuk umat muslim. 

“Harapannya semua agama ada di sana. Makanya tiap kecamatan harus ada lahan khusus untuk TPU agar semua agama dikuburkan di sana. Bisa dikarakan seperti makan di Serayu. Intinya akan kami godok perdanya supaya menjadi payung hukum dan acuan untuk bisa mewujudkan ini semua,” tuturnya.

Deni menekankan, pihaknya akan segera mengusul Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan TPU kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). “Untuk bisa masuk dalam pembahasan pada tahun ini,” pungkasnya (Adv)