SAMARINDA.apakabar.co– Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyambut baik rencana kerjasama dengan PT Serra Industrial Group terkait pengelolaan sampah menjadi salah satu bahan dasar bangunan infrastruktur.
PT Serra menawarkan dua kerjasama yang diajuka ke Pemkot Samarinda yakni pengelolaan sampah dengan kapasitas 40 ton dan 500 ton per satu harinya.
Rencana investasi yang akan dijalin diketahui sebesar Rp 21 miliar untuk kapasitas 40 ton sampah, dan Rp 1,3 triliun untuk kapasitas 500 ton sampah.
Andi Harun, selaku Wali Kota Samarinda mengakui jika pihaknya tertarik untuk menjalin kerjasama tersebut. Bahkan menginginkan penandatanganan nota kesepakatan atas kerja sama ini segera dilakukan.
“Inovasi ini sangat menarik. Saya setuju jika dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) terlebih dahulu sebelum masuk ke Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kalau ada contoh dari kota lain yang sudah melakukan PKS, mungkin bisa diperlihatkan agar bisa kita pelajari,” ungkapnya, Jumat (27/5/2022).
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Nurrahmani menambahkan, jika PT Serra menyatakan berani berinvestasi secara murni untuk kerja sama ini. Namun, pihaknya masih berkonsentrasi untuk mengelola sampah 40 ton saja.
Dirinya menjelaskan untuk pengelolaan kapasitas 40 ton sampah, lahan yang dibutuhkan adalah sekitar 4.000 meter persegi. Pengelolaan sampah kapasitas 40 ton tersebut hanya dapat menghasilkan partikel pasir silika.
“Sementara untuk kapasitas 500 ton sampah, hasil yang diperoleh bertambah. Seperti gas, bahan penjernih air, dan lain-lainnya,” jelasnya.
Diterangkan Nurrahmani juga bahwa berdasarkan kunjungannya ke Demplot PT Serra pada Maret 2022 lalu, hasil partikel dari 2 ton sampah yang kemudian dicampur 1 kilogram semen dapat menghasilkan kira-kira 78 buah batu bata dan hasil partikel sampah juga dapat dijadikan bahan baku infrastruktur yang lainnya.
Sementara untuk lokasi, Yama sapaanya menyatakan kemungkinan dijadikan tempat pabrik PT Serra adalah TPA Bukit Pinang atau kawasan pinggir Sungai Karang Mumus (SKM).
Mengapa lokasi tersebut karena salah satu bahan dasar pengelolaan sampah adalah tanah atau lumpur kering sebanyak 20 persen, biomassa kayu 10 persen dari total sampah yang ingin dikelola.
“Dan kita tidak ingin wilayah perbukitan terpotong, jadi kita minta pakai lumpur kering saja, bukan tanah. Untuk di pinggiran sungai masih kita kaji, karena apakah boleh mendirikan pabrik di sana,” tuturnya.
Selain itu pula, Yama memaparkan, jika lokasi pabrik PT Serra kemungkinan akan berada di TPA Bukit Pinang, maka bentuk pengelolaan sampah akan menggunakan 75 persen sampah lama dan 25 persen sampah baru.
Tak ingin mendahului, Yama mengatakan jika rencana kerja sama ini tetap akan di kaji. Pasalnya, berdasarkan permintaan Wali Kota Andi Harun, pola dan bentuk kerja sama ini perlu diperdalam, khususnya dari segi ekuitas kedua belah pihak.
“Kami harus menghitung dulu total ekuitasnya. Jangan sampai kejadian seperti dulu, uang Rp 20 miliar ternyata uang pemkot, pihak ketiga gak punya, tapi malah dapat sahamnya,” pungkasnya.







