APAKABAR.CO — NUNUKAN – SYA (41) warga kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) tak berkutik setelah diringkus oleh pihak kepolisian.
SYA diamankan petugas setelah terbukti menyetubuhi adik iparnya yang masih berusia 13 tahun. Bahkan, SYA melakukan aksi bejatnya di kediamannya saat sedang dalam keadaan sepi.
“Perbuatan asusila dilakukan pelaku dari tahun 2019 dan baru ini terungkap di tahun ini.” Ungkap Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati, Selasa (14/5/2024).
AKP Siswati menuturkan saat melancarkan aksinya, pelaku kerap mengintimidasi korban. Jika, kemauannya tak dituruti maka dia tak akan segan berbuat kasar.
“Betul, pelaku selalu melontarkan kalimat ancaman ketika menggauli adik iparnya” Ujarnya.
Korban yang sudah sangat muak dengan kelakuan SYA, lantas memberanikan diri untuk bercerita kepada kakak kandungnya.
Kakak korban lantas tak terima dan melaporkan suaminya ke Polsek Kota Nunukan pada Kamis (9/5/2024) kemarin.
Lima jam setelah laporan awal diterima petugas, pelaku dengan cepat diamankan di kediamannya yang tepat berada di Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.
“Kakak korban tidak terima adiknya diperlakukan begitu, menemani adiknya lapor ke Polisi, keduanya minta pelaku diproses.” Ujar AKP Siswati.
Kepada polisi, SYA mengaku semua hal yang terpendam selama lima tahun terakhir. Bahkan diceritakan kalau awal mula kejadian pada 2019 lalu saat si istri pergi meninggalkan rumah untuk bekerja sebagai pengikat rumput laut.
Saat rumah sepi, pelaku lantas mulai mendekati korban. Ketika itu, korban sempat berontak. Namun karena pelaku memaksa dan korban kalah tenaga, remaja malang itu akhirnya hanya bisa pasrah.
“Korban sudah coba melawan dan berontak, tapi karena badannya kecil jadi kalah kuat, ditambah lagi rasa ketakutan tiap kali mengingat ancaman pelaku.” Bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.