SAMARINDA.apakabar.co– Komisi I DPRD Kota Samarinda berencana akan merevisi peraturan daerah (perda) tentang serapan pendapatan asli daerah (PAD) di sektor usaha penginapan yang dinilai belum maksimal.
Hal ini diungkapkan langsung oleh anggota komisi I DPRD Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting. Ia menuturkan tentang perubahan kedua atas Perda 4/2011 Kota Samarinda yang kini sedang dalam kajian pihaknya.
“Kami melengkapi, karena banyak soal di Perda sebelumnya,” ungkap Joni saat dihubungi melalui sambungan seluler. Selasa (27/9/2022).
Selain itu, Joni menilai bahwa regulasi yang mengatur skema penyaluran pajak dari rumah penginapan seperti hotel melati, guest house, rumah kos dan kontrakan di Samarinda masih belum maksimal.
Sehingga membuat serapan pajak dari sektor tersebut belum berjalan optimal hingga saat ini.
“Misalnya kos-kosan yang dapat kena pajak hanya di atas 11 kamar, itu perlu tinjauan ulang. Kadang pengusaha menyikapi hanya akan membuat 10 kamar agar tidak kena pajak,” jelasnya.
“Adapun dasar revisi peraturan yang ada saat ini adalah. Kunjungan pihaknya beberapa waktu lalu di Kota Malang dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),” lanjutnya.
Terpisah, Kasubit Pajak Hotel, PPJ dan Mineral Bukan Batuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Helmi menjelaskan, hingga 12 September 2022 PAD yang masuk dari losmen/rumah penginapan/pesanggrahan/rumah kos di Kota Samarinda sebesar Rp 464 juta.
Angka tersebut, lanjutnya, melebihi dari target di APBD Murni 2022 sebesar Rp 387 juta.
Berdasarkan Pasal 6 dalam Perda 09/2019 Helmi menjelaskan, tarif pajak yang terkena dari rumah kos dengan 11-20 kamar adalah sebesar 5 persen.
Kemudian rumah kos di atas 20 kamar 7 persen, dan hotel sebesar 10 persen dari total penghasilan.
“Itu sudah berjalan sejak tahun 2011 lalu. Terakhir kali (Perda, Red) yang direvisi itu 2019, karena rumah kos minta turunkan dari 10 persen ke 7 sampai 5 persen,” pungkasnya. (Adv)







