apakabar.co — SAMARINDA – Panitia khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terus mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk segera menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI, Joko Widodo terkait pengelolaan tambang.
Hal itu diungkapkan langsung oleh wakil ketua Pansus Investigasi Pertambangan, Muhammad Udin. Ia mengungkapkan dari salah satu point yang diusulkan yakni, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dengan luasan 1 sampai 5 hektare. Yang bertujuan untuk untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tambang rakyat itu harus diatur dalam mekanisme Pemprov Kaltim hingga Kabupaten/Kota diberikan kewenangan kepada masyarakat untuk melaksanakan kegiatan pertambangan,” ungkap Udin sapaan karibnya. Selasa (21/3/2023).
Udin pun menilai bahwa dorongan kebijakan IPR bisa memberikan dampak yang positif dan diprediksi bisa mendapatkan keuntungan yang cukup besar, baik untuk pemerintah maupun masyarakat.
“Masyarakat turut mendapatkan hasilnya, dan pemerintah daerah juga merasakan keuntungannya juga,” ucapnya.
Hal senada juga turut ditambahkan oleh anggota pansus Investigasi Pertambangan, Martinus. Ia menegaskan pihaknya siap melawan melawan tambang illegal yang sangat marak di Kaltim.
“Kapanpun kita siap untuk melawan para tambang illegal ini,” pungkasnya. (Adv)







