Pemkab Kukar

Pemeliharaan Jembatan Ing Martadipura Kota Bangun di Target Selesai Akhir November

147
×

Pemeliharaan Jembatan Ing Martadipura Kota Bangun di Target Selesai Akhir November

Sebarkan artikel ini
Jembatan Ing Martadipura kecamatan Kota Bangun Kutai Kartanegara

APAKABAR.CO-KUKAR. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara melakukan pemeliharaan jembatan Ing Martadipura di Kecamatan Kota Bangun dengan targetkan akan rampung pada akhir November mendatang.

Dengan adanya pemeliharaan tersebut pembatasan lalu lintas turut dilakukan guna keamanan dan kenyamanan pengguna jembatan.

Pembatasan jalan tersebut diatur dalam risalah rapat yang dilakukan pada Selasa, (3/11/2020) kemarin, terkait apa saja hasil rapat pembatasan selama pemeliharaan jembatan.

Risalah rapat tersebut di tandatangani langsung Plt. Assisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kepala Bidang Administrasi Pemkabngunan Setkab Kukar, Afus Suharto.

Dalam risalahnya, Agus menyampaikan beberapa point terkait pembatasan kendaraan selama pemeliharaan jembatan Ing Martadipura di Kecamatan Kota Bangun tersebut.

Pertama, pembatasan beban kendaraan yang melintasi jembatan maksimal 10 ton secara bergantian tanpa konvoi, dan untuk kendaraan kecil dapat melintas secara bersamaan sebanyak 5 unit dalam satu arah.

BACA JUGA :  Infrastruktur di Kukar Faktor Penting Kebangkitan Wisata dan Ekonomi Kreatif

“Waktu awal pembatasan beban kendaraan mulai awal kontrak sampai dengan akhir kontrak selama 24 jam,” ujarnya dalam risalah rapat.

Lanjut Agus, poin yang kedua yaitu dimensi portal pembatasan beban dengan lebar 8,3 meter dan tinggi 3,5 meter. Poin Ketiga, penutupan total jembatan akan dilaksanakan pada 26 November 2020 mendatang dari jam 7 pagi sampai jam 5 sore atau selama 10 jam.

“Selama penutupan total jembatan akan difasilitasi ferry penyebrangan tradisional secara gratis yang berlokasi di Desa Liang Ilir atau di bawah jembatan kearah Desa Semayang,” terangnya.

Kemudian, pos penjagaan atau titik pemberhentian kendaraan di jalan pendekat untuk sisi Kota Bangun Desa Liang dan Desa Sebelimbingan ujung plie slab.

Agus meneruskan dalam risalahnya, dalam poin kelima menyebutkan bahwa sosialisasi pembatasan dan penutupan jembatan kepada masyarakat dalam bentuk spanduk, baliho, media sosial dan surat pemberitahuan kepada camat Kota Bangun, camat Kenohan, Camat Kembang Janggut dan camat Tabang mulai tanggal 3 November 2020 kemarin sampai akhir kontrak.

BACA JUGA :  Dinas Perkim Kukar Sukses Realisasikan Program KOTAKU di Dua Tempat

“Perlu adanya koordinasi dan kerjasama yang baik dengan pihak terkait selama pelaksanaan pemeliharaan jembatan,” pungkasnya.

Ia menambahkan, dalam poin keenam, personil pendukung untuk penutupan jembatan berjumlah dua orang pada setiap pos jaga dan dua orang di setiap dermaga penyebrangan (Satpol PP, Polsek dan Dishub) pada proses pengelasan daj uji beban.

“Kewajiban penyedia jasa untuk melaksanakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” tegasnya.

Pada poin terakhir, Agus juga menyampaikan, agar melakukan koordinasi dengan pihak KSOP terkait keamanan dan keselamatan lalu lintas di bawah jembatan.

“Itu untuk Dinas PU Kukar dan Bagian Administrasi Pembangunan Setkab Kukar,” tutupnya.