Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Advetorial

Pemkot Samarinda Akan Kaji Rumusan Aturan Terkait Penertiban Pertamini

184
×

Pemkot Samarinda Akan Kaji Rumusan Aturan Terkait Penertiban Pertamini

Sebarkan artikel ini
Pertamini Eceran

SAMARINDA.apakabar.co– Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda semakin tegas terkait penertiban usaha Bahan pBakar Minyak (BBM) eceran yang semakin menjamur di Kota Tepian.

Pemkot Samarinda saat ini sedang merumuskan kebijakan penghapusan seluruh penjualan BBM eceran di Kota Samarinda.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan jika satu pekan ke depan pihaknya akan membahas terkait rencana tersebut.

“Pertama itu ilegal. Kedua tidak memenuhi syarat keselamatan dan keamanan. Ketiga sangat potensial mengancam keselamatan masyarakat dan memicu peristiwa kebakaran,” ungkapnya, Kamis (12/5/2022). 

Namun, menurut AH sapaan Wali Kota Samarinda, Pemkot akan lebih dulu menyasar penjualan BBM eceran yang menggunakan mesin. Itu didorong pernyataan dari pihak PT Pertamina yang menegaskan barang tersebut ilegal. 

“Tidak memiliki rekomendasi dari Pertamina, barang buktinya jelas,” tegasnya.

Orang nomor satu di Pemkot Samarinda itu lantas menghimbau kepada masyarakat yang ingin mendapatkan BBM dapat langsung pergi ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada. 

“Harganya lebih murah dan ukurannya tepat,” jelasnya.

Semebtara itu, secara terpisah Asisten III Pemkot Samarinda, Ali Fitri Noor, menyatakan, rencana kebijakan penghapusan BBM ecer dilakukan dengan akan meninjau kajian hukum, unsur ketertiban, serta sisi perizinan dan perdagangannya. 

“Ada peraturan di Kementerian Perdagangan yang menjelaskan itu ilegal. Maka kami akan mengambil langkah-langkah untuk menjadi landasan wali kota mengambil kebijakan,” pungkasnya.