Pemkot Samarinda

Sidak Ke Apotek, Andi Harun Temukan Obat Sirup Yang Dilarang Masih Dipajang

71
×

Sidak Ke Apotek, Andi Harun Temukan Obat Sirup Yang Dilarang Masih Dipajang

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Samarinda, Andi Harun Saat Melakukan Sidak di Apotek Terkait Penjualan Obat Sirup Yang Dilarang Kemenkes RI, Rabu (26/10/2022)

SAMARINDA.apakabar.co- Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda pada, Rabu (26/10/2022) tak hanya menyasar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), sidak yang dipimpin Andi Harun selaku Wali Kota Samarinda juga menyasar ke beberapa apotek di Kota Tepian.

Didampingi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda dan OPD terkait Wali Kota Andi Harun menyidak beberapa apotek. Pasalnya, sejak banyaknya anak meninggal dunia disebabkan gagal ginjal akut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan surat edaran Nomor HK.02.02/III/3515/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal.

Aturan tersebut sebagai tindaklanjut pengumuman Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI yang terbaru yaitu, terdapat 133 jenis obat sirup aman dari risiko kontaminasi Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Di surat edaran tersebut Kemenkes memperbolehkan 156 jenis obat sirup aman dikonsumsi. Namun, dengan syarat melalui resep dokter.

Apotek MF di Jalan Pangeran Suryanata menjadi lokasi pertama sidak yang dilakukan oleh Andi Harun. Dalam pengamatannya bersama tim di Apotek itu terdapat beberapa obat sirup yang dipajang namum ternyata tidak termasuk dalam 133 jenis obat yang dianggap aman.

BACA JUGA :  Jambore Forum Anak dan OCD, Wujudkan Samarinda Kota Layak Anak

Melihat hal tersebut, wali kota meminta apotek mengamankan obat sirup tersebut dan tidak boleh dijual untuk sementara sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan.

“Sesuai aturan, di sini apoteker tidak ada, obat sirup yang seharusnya tidak boleh dipajang malah dipajang. Jadi saya menyatakan apotek ini sementara ditutup. Ini masih peringatan, walau terindikasi pidana,” ucapnya.

Lokasi sidak berikutnya adalah apotek milik BUMN, yakni Kimia Farma di Jalan Juanda. Terlihat apoteker berjaga dan obat yang dipajang merupakan obat yang masuk di dalam 133 jenis obat aman.

“Terima kasih pada Kimia Farma yang taat dengan aturan,” sebutnya.

Apotek XM di Jalan Palang Merah Indonesia menjadi titik terakhir sidak yang dilakukan jajaran Pemkot Samarinda. Ternyata di apotek itu ditemukan adanya obat sirup yang masih dianggap kurang aman untuk dikonsumsi dan masih dipajang.

Orang nomor satu di Pemkot Samarinda itu sangat menyayangkan hal tersebut. Lantas dengan bijaksana ia meminta pihak apotek untuk mengamankan obat sirup tersebut. Ia pun memberi waktu 1 hari untuk memastikan bahwa tidak ada lagi obat yang sementara dilarang tapi masih dipajang.

BACA JUGA :  Pemkot Jalin Kerjasama Dengan PT Trakindo Utama, SMP 11 Dapat Pembinaan Kompetensi dan Pelatihan Keahlian

Usai sidak, kepada media AH sapaan akrab Wali Kota Samarinda mengatakan bahwa dalam pelaksanaan sidak ke beberapa apotek yang dilakukan, tindakan menghentikan sementara apotek telah sesuai aturan yang berlaku.

“Seperti yang dilihat tadi, kedua apotek awal, apotekernya tidak standby dan masih menjual atau memajang obat sirup yang masih belum diperkenankan Kemenkes dan BPOM. Kemudian secara aturan, apabila apoteker berhalangan, maka wajib apotek itu ada apoteker pendamping. Dua-duanya tidak ada. Sehingga kami memerintahkan untuk ditutup sementara,” jelasnya.

Sidak yang dilakukan Pemkot Samarinda bukan tanpa alasan, AH menyebut bahwa tindakan tersebut dilakukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat. Apalagi, hampir semua masyarakat tahu bahaya obat sirup yang berpengaruh ke kesehatan jantung anak-anak.

Bahkan secara tegas, AH menginstruksikan kepada Dinas Kesehatan Kota Samarinda untuk menyusuri seluruh apotek dan toko obat se-Samarinda dimulai hari ini atau esok hari.

“Saya berharap tidak ada satu pun apotek dan toko obat tidak terjangkau. Karena ini menyangkut kesehatan dan keselamatan masyarakat. Khususnya anak-anak,” pungkasnya. (Adv)