SAMARINDA.apakabar.co– Polemik antara Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dengan pengelola Mahakam Lampion Garden (MLG) terkait perjanjian kerjasama kini masuk dimeja pembahasan pemerintah. Melalui rapat yang digelar di Kantor Balaikota, Senin (7/2/2022) beberapa kesimpulan diambil Pemkot Samarinda yakni melakukan evaluasi terhadap kontrak kerjasama tersebut.
Kepada media usai menggelar rapat, Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa kembali pelanggaran dan dugaan wanprestasi yang dilakukan PT Samaco selaku pihak pengelola MLG.
Dijelaskan Andi Harun bahwa, wanprestasi tersebut berdasarkan perjanjian terhadap pembayaran atas kewajiban yang diatur menurut perjanjian yang dibayarkan sejak tahun 2017.
“Nilai fix nya akan dihitung sejak hari ini, karena saya berencana akan memanggil PT Samaco,” ucapnya.
Ditegaskan Andi Harun juga jika pihak pengelola dalam hal ini telah melakukan pelanggaran terkait keberadaan Marimar. Pasalnya pihak pengelola membangun tanpa seizin pemerintah sesuai yang telah diatur dalan perjanjian.
“Kalau kita uji berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 di pasal 27 perjanjian kerjasama ini tidak boleh seperti ini konteksnya, harusnya kerjasama memanfaatan, tapi isi dari perjanjian ini seperti KPBU karena ada peraturan yang sampai sekian tahun dan perjanjian ini bertentangan dengan undang-undang dan peraturan pemerintah,” sebutnya.
Mengapa dinilai melakukan pelanggaran, Andi Harun menjelaskan bahwa didalam perjanjian itu berdasarkan asas hukum dikatakan jika perjanjian yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih rendah dan menurut hukum seharusnya batal semua perjanjian yang bertentangan dengan pertaruran pemerintah.
Atas hal itu secara detail, AH biasa Andi Harun disapa menjelaskan kembali bahwa perjanjian ini tidak boleh dilanjutkan karena berpotensi, bermasalah dan beresiko secara hukum dikemudian hari bagi kedua belah pihak. Pasalnya, perjanjian itu mengatur masa perjanjian 25 tahun, padahal perjanjian tenor yang waktunya 25 tahun itu perjanjian sifatnya kerjasama investasi atau kerjasama KPBU atau kerjasama dalam bentuk BOT.
“Mereka yang bangun, kita mengikatkan diri melalui kerjasama, keuntungan dibagi. Lalu pada masa tertentu apa yang mereka bangun diserahkan ke pemerintah,” jelasnya.
Kembali dijelaskan AH jika yang lebih prinsipil kerjasama ini adalah harusnya mengacu pada pasal 27 peraturan pemerintah tahun 2014 yakni jenis kerjasamanya adalah pemanfaatan aset, karena tanah dan bangunan tersebut adalah milik pemerintah.
Pemkot Nilai PT Samaco Tidak Menyetor Distribusi Kepada Pemerintah
Pelanggaran yang berikutnya disebutkan AH adalah ada kewajiban PT Samaco terkait membayarkan pajak pungutan atau retribusi dan tunggakan itu sudah terjadi jauh sebelum masa pandemi.
Disebutkan oleh orang nomor satu di Pemkot itu jika tidak benar menjadikan pandemi sebagai alasan untuk tidak membayarkan kewajiban tersebut.
Berdasarkan hasil keputusan rapat, pertama disimpulkan bahwa secara sah bahwa PT Samaco telah melakukan perbuatan atau tindakan wanprestasi.
“Bisa dilihat di pasal 1238, 1239 KUHP perdata dan apabila di uji di hukum perdata berdasarkan pasal tersebut seharusnya yang bersangkutan dikenai ganti rugi berupa biaya ganti rugi dan bunga,” ucapnya.
“Saya hanya ingin menegaskan bahwa yang bersangkutan benar-benar melakukan wanprestasi,” sambungnya.
Kedepannya, Pemkot akan kembali memanggil pihak pengelola MLG. Secara kebetulan pihak PT Samaco juga telah mengajuakan audensi ke Pemkot terkait penundaan penutupan Marimar.
Selain itu, Pemkot telah memberi kesempatan kepada piahk Samaco untuk melakukan pembayaran hingga maret dan itu dua hal yang berbeda. Kewajiban pembayaran yang batasi hingga bulan maret tidak ada hubungan lanjut atau tidaknya kerjasama ini.
“Tidak ada hubungannya juga dengan UMKM, mereka tetap lanjut tapi yang disanksi adalah pengelolanya. Kita punya data, UMKM disana bayar tempat dan pajak tapi tidak di setor oleh pihak pengelola kepada pemerintah. Itu bisa berisiko dengan dugaan pengelapan,” tegasnya.
Dengan adanya dugaan pelanggaran oleh PT Samaco status MLG akan diatur ulang dan dievaluasi jika itu berkaitan dengan UMKM yang ada didalanya.
“Kita akan tetap lanjut, entah dengan nama yang sama ataupun nama yang beda. UMKM tetap berjualan seperti biasa,” sebutnya.
“Kita bernegara jadi harus disiplin dalam hal peraturan. Kita berpihak kepada UMKM tapi kita harus tetap mengedukasi untuk disiplin berusaha,” pungkasnya.







