Samarinda, apakabar.co – Lintas Fraksi di DPRD Kota Samarinda telah memberikan catatan, pandangan, dan rekomendasi atas pengesahan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda.
Anggota Fraksi Demokrat, Eko Elyas Moko, saat ditemui awak media usai paripurna mengutarakan dukungannya atas pengesahan 7 Perda tersebut. Salah satunya yakni Perda tentang Penerapan Disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid-19.
Ia menyebut, fraksi Demokrat mengharapkan Perda tersebut benar-benar dapat dilaksanakan.
“Ya, dari kami Fraksi Demokrat itu benar-benar bisa dilaksanakan saja,” ucapnya kepada awak media, Jumat (26/11/2021).
Pria yang karib disapa Eko itu menambahkan, Pemkot Samarinda dan DPRD telah memberi kelenturan terhadap beberapa aturan yang diatur dalam Perda Covid-19.
“Pandemi ini semua unsur terdampak. Dari dua tahun ini kita rasakan Covid ini betul-betul menghantam semuanya. Dari yang kecil hingga yang besar. Makanya Perda Covid-19 ini baru dikeluarkan atas inisiatif pemerintah kota,” ujarnya.
Disinggung mengenai fungsi Perda Covid-19 sendiri, dijelaskan Eko bahwa Perda Covid-19 akan menjadi dasar hukum dalam menjalankan fungsi dan tugas Satgas Covid-19 di Kota Samarinda.
“Jadi nanti ketika satuan tugas (Satgas) Covid bekerja, mereka sudah memiliki dasar hukum baik itu penindakan, maupun penertiban. Mungkin nanti teknis lembarannya akan dikeluarkan,” tuturnya.
Eko menegaskan, jika dalam pelaksanaan Perda Covid-19 didapati pelanggaran baik dari pihak pemerintah maupun pihak swasta, maka lembaga DPRD memiliki kewenangan untuk memberi teguran baik secara lisan maupun tertulis.
“Semua yang dimasukkan dalam Perda itu gunanya untuk menguatkan keputusan yang diambil pemerintah kota,” pungkasnya. (Adv)







