SAMARINDA.apakabar.co– Konsep reklamasi sebagai instrumen untuk memulihkan lingkungan hidup dan menjaga ekosistem di kawasan kegiatan pertambangan batu bara harus dilaksanakan seperti yang disampaikan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat memberikan sambutan dalam Focus Grup Discussion (FGD) yang digelar Perhimpunan Ahli Pertambangan (PERHAPI) melalui zoom, di Hotel Harris, Sabtu (5/2/2022).
Andi Harun mengatakan bahwa negara Indinesia menjadi salah satu produsen dan eksporter batu bara terbesar di dunia. Sekitar 80% hasil produksi diekspor untuk menerangi negara lain. Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur menjadi kantong-kantong cadangan batu bara terbesar di dalam negeri.
“Seperti yang sudah kita ketahui bersama, Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 38 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Reklamasi dan Revegetasi Lahan serta Penutupan Lubang Tambang Batu Bara di Provinsi Kalimantan Timur, menjadi salah satu payung hukum yang mewajibkan para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melaksanakan reklamasi dan revegetasi lahan,” ucapnya.
Selain itu, setiap penanggungjawab usaha pertambangan yang menimbulkan pencemaran, atau kerusakan lingkungan hidup, diwajibkan melaksanakan reklamasi dan revegetasi sebanyak minimal 40% dari luasan lahan yang telah dibuka.
“Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya,” sebutnya.
Dijelaskan AH sapaan akrab orang nomor satu di Pemkot Samarinda itu bahwa saat ini keberadaan Ruang Terbuka Hijau masih kurang sekitar 15% dari luas wilayah Samarinda.
Dirinya pun berharap agar pemilik izin usaha pertambangan memberikan CSR kepada Pemerintah Kota Samarinda dalam bentuk bidang lahan yang telah di reklamasi dan di revegetasi untuk dijadikan taman kota, yang berfungsi sebagai Ruang Terbuka Hijau milik publik.
“Itu tentu dapat membantu upaya pemerintah dalam menciptakan kota dengan lingkungan yang aman, nyaman, harmoni, dan lestari, demi mendorong terwujudnya Samarinda sebagai Kota Pusat Peradaban,” ucapnya.
“Saya juga setuju apabila dilihat dari manfaat dan waktu, reklamasi dalam bentuk lain lebih dapat bermanfaat dan bisa berkelanjutan kalau dikelola dengan baik,” sambungnya.
Selain itu, banyaknya usaha pertambangan tentunya mempunyai nilai ekonomi yang besar terhadap kegiatan reklamasi yang dilaksanakan. Namun, AH berharap reklamasi bentuk lain bisa dilaksanakan, apabila peraturan yang jelas terhadap kegiatan ini telah diterbitkan oleh instansi yang berwenang, agar kegiatan di lapangan memiliki landasan atau payung hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Dengan kerjasama yang sinergis antara Pemerintah Kota Samarinda dan PERHAPI Kalimantan Timur, tentu akan memperbanyak kegiatan reklamasi dan revegetasi di beberapa titik bekas wilayah usaha pertambangan di Samarinda,” pungkasnya.







