Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Advetorial

Pesangon Perusahaan Tak Sesuai, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Minta Pemkot Tingkatkan Pengawasan Pada Perusahaan

190
×

Pesangon Perusahaan Tak Sesuai, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Minta Pemkot Tingkatkan Pengawasan Pada Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti

SAMARINDA.apakabar.co– Imbas pandemi Covid-19 tak sedikit perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para karyawannya.

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Sri Puji Astuti mengakui jika pihaknya banyak menerima laporan terkait kondisi tersebut.

“Memang ada juga laporan masuk ke kami di komisi. Sejauh ini, pengaduan yang sering diterima diantaranya berkaitan dengan pesangon dari perusahaan,” ucapnya, Rabu (9/3/2022).

Puji mengatakan persoalan tersebut bisa diadukan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Samarinda secara tertulis, untuk penindakan lebih lanjut. Ia menyebut ada beberapa warga di antaranya yang seharusnya mendapat 3 kali pesangon, namun baru dibayar sekali.

Ia tak menampik jika memang ada perusahaan yang tidak taat prosedur hukum, maupun memenuhi kewajiban terhadap karyawan yang di-PHK. Oleh karena itu, ia berharap disnaker bisa melakukan penertiban pada perusahaan-perusahaan tersebut.

“Tentu, ini jadi catatan buat pemerintah agar lebih aktif lakukan pengawasan,” tegasnya.

Menururt Politisi Partai Demikrat tersebut dengan Upah Minimum Kota (UMK) senilai Rp 3.137.576,- hingga saat ini, belum ditemukan perusahaan yang mengadukan penetapan UMK. Artinya, sudah seharusnya pihak perusahaan mampu memenuhi kebutuhan pekerja dengan nominal tersebut.

Apalagi standar Upah Minimum Kota (UMK) 2022 yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya tidak mendapat tentangan dari perusahaan. Dengan demikian, sudah seharusnya perusahaan mampu memenuhi hak-hak pekerja.

“Saat ini belum ada perusahaan yang datang mengadu, artinya pihak pengusaha mampu dengan nominal itu,” pungkasnya. (Adv)