Samarinda, apakabar.co –- Masa reses sidang ke III tahun 2021 DPRD Kota Samarinda telah berlangsung. Seluruh anggota serta pimpinan kembali menyerap aspirasi dari konstituen di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Hal tersebut wajib dilakukan oleh para anggota dewan di seluruh indonesia karena sudah diatur dalam undang-undang.
Salah satunya adalah Anggota komisi IV DPRD kota Samarinda, Suriani. Dirinya melaksanakan reses masa sidang III tahun 2021, di jalan Sultan Alimudin, gang Keramat, RT 31 dan 32, kelurahan Selili, kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Pada Rabu, 20 Oktober 2021 Kemarin.







