Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Advetorial

Rumah Restorative Justice Resmi Diluncurkan, Andi Harun Harapkan Jadi Wadah Keadilan Bagi Masyarakat

185
×

Rumah Restorative Justice Resmi Diluncurkan, Andi Harun Harapkan Jadi Wadah Keadilan Bagi Masyarakat

Sebarkan artikel ini

SAMARINDA.apakabar.co– Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memberikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim yang meresmikan Rumah Restorative Justice di Kota Samarinda, Rabu (18/5/2022) di Gedung Taman Samarendah.

Peresmian itu sebagai upaya menciptakan keadilan yang proporsional kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kota Tepian.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun yang hadir  saat peremsian dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemkot Samarinda sangat mengapresiasi adanya Rumah Restorative Justice, karena dapat membantu pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan hukum baik itu perdata maupun pidana sebelum masuk ke jalur persidangan.

“Artinya program tersebut dinilai sebagai pemecah permasalahan hukum yang sering terjadi di Tanah Air khususnya di Kota Samarinda,” ucapnya.

Rumah Restorative Justice juga dapat memudahkan koordinasi dalam penyelesaian perkara di luar peradilan. Pasalnya, keadilan sejati bisa diwujudkan setelah semua pihak bersepakat tanpa ada yang merasa dirugikan dengan perdamaian tanpa proses hukum yang memberatkan.

“Rumah Restorative Justice sebagai satu gagasan penggabungan atau elaborasi hukum yang hidup dengan hukum yang diberlakukan, dimana pemecahan segala permasalahan hukum di masyarakat dapat diwujudkan dengan kearifan lokal sebagai filterisasi perkara yang masuk dalam pengadilan,” ungkapnya.

Di dalam peresmian itu juga, Andi Harun berharap Rumah Restorative Justice kedepannya dengan mengusung pendekatan keadilan restoratif harus dijalankan dengan sungguh-sungguh, karena itu merupakan suatu pendekatan dalam memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan.

“Saya berpesan kepada para aparatur Kejaksaan  dapat menjaga konsistensi, integritas serta profesionalisme dalam pelaksanaan oporasional Rumah Restorative Justice,” ucapnya.

Terakhir, orang nomor satu di Pemkot Samarinda itu menilai jika keadilan sejati bagi masyarakat yang berperkara adalah tanggungjawab bagi kita semua. Karena, keadilan sejati pada prinsipnya adalah keadilan yang bisa diterima kedua belah pihak yang berperkara. Sementara proses hukum belum tentu bisa mendapatkan keadilan.

“Melalui program ini, saya juga berharap sinergi dan kolaborasi dari Kejaksaan dengan Pemerintah Kota Samarinda akan terjalin dengan baik, sehingga visi mewujudkan Samarinda sebagai Kota Pusat Peradaban akan dapat direalisasikan dengan dukungan penuh dari setiap elemen masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, senada dengan Wali Kota Samarinda Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Deden Riki Hayatul Firman mengatakan bahwa peresmian itu sebagai wujud pelayanan hukum dibidang restorative justice atau keadilan restoratif.

“Tujuannya pembangunan rumah restorative justice ini untuk mewujudkan keadilan di masyarakat berdasarkan hati nurani,” ucapnya.

Untuk diketahui, pelayanan restorative justice adalah sebuah upaya hukum untuk melakukan mediasi antar korban dan pelaku untuk saling memaafkan karena telah terjadinya sebuah peristiwa pidana yang disebabkan kondisi keterpaksaan.

Namun demikian, Kajati Kaltim menegaskan bahwa untuk mencapai kesepakatan dalam restorative justice ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

“Yang pertama dilihat kejaksaan apakah pelaku ini baru pertama melakukan pidana atau tidak? Kemudian dilihat dari masa hukumannya di atas 5 tahun atau tidak, kalau lebih dari 5 tahun tentu tidak bisa. Kalau kurang dari 5 tahun kemungkinan bisa,” sebutnya.

Setelah memenuhi persyaratan awal, kemudian pihak kejaksaan selanjutnya akan melakukan mediasi antar korban dan pelaku.

Mediasi melalui proses restorative justice ditegaskan pula bukan hanya dilakuka bagi kasus pidana ringan. Namun kasus hukum lainnya, semisal perdata dan kasus narkotika juga bisa melakukan upaya restorative justice. Tapi, tentunya dengan persyaratan yang berbeda.

“Kalau perdata tidak begitu mediasinya, tapi silahkan datangkan dan konsultasikan di sini (rumah restorative justice). Intinya setiap kasus tidak harus berujung pidana dan mencapai titik keadilan yang seadil-adilnya,”  pungkasnya.