Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
AdvetorialBeritaDPRD SamarindaKabar TerkiniSamarinda

Samri Shaputra Soroti Kompensasi Lahan Jalan Sambutan–Merdeka yang Belum Tuntas

5
×

Samri Shaputra Soroti Kompensasi Lahan Jalan Sambutan–Merdeka yang Belum Tuntas

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ketua komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra/doc)
(Foto: Ketua komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra/doc)

SAMARINDA, apakabar.co – Jalan tembus yang menghubungkan kawasan Sambutan–Merdeka di Samarinda telah rampung pada 2024, tetapi persoalan pembebasan lahan masih menyisakan pekerjaan rumah bagi pemerintah.

Sejumlah warga mengaku belum menerima seluruh kompensasi yang dijanjikan, sementara administrasi hibah dan pemecahan sertifikat tanah juga belum sepenuhnya selesai.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Samarinda bersama warga beberapa waktu lalu, dengan harapan hak masyarakat dan kepastian aset pemerintah dapat segera dituntaskan.

Kepada awak media, ketua komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyampaikan bahwa terdapat kesepakatan kompensasi antara kontraktor pelaksana dan warga yang lahannya terdampak pembangunan jalan.

Namun, pembayaran yang telah direalisasikan disebut baru sekitar 40 persen dari nilai yang disepakati, sehingga masih terdapat sekitar 60 persen yang belum dibayarkan.

“Kontraktor menyatakan siap menyelesaikan karena mereka juga katanya belum cair. Ya, mungkin dia belum juga dapat bayaran dari Pemerintah Kota,” Ungkap Samri kepada awak media. Senin (19/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Samri mengaku sebanyak 10 warga menyampaikan aduan terkait penyelesaian lahan. Dirinya menyebutkan, sebagian warga bersedia menghibahkan tanahnya secara sukarela untuk pembangunan jalan, tetapi dokumen hibah belum rampung.

Sementara itu, warga lainnya masih menunggu pembayaran kompensasi sesuai kesepakatan. Menurutnya, persoalan pembebasan lahan dan kelengkapan administrasi semestinya diselesaikan sebelum pekerjaan fisik dimulai.

“Seharusnya semuanya sudah selesai baru dilaksanakan kegiatan. Ini kelihatannya, ah sudah kerjakan saja, kalau ada masalah baru kita selesaikan,” Jelas Samri.

Selain kompensasi dan dokumen hibah, persoalan pemecahan sertifikat tanah turut menjadi perhatian DPRD. Sebagian bidang tanah milik warga telah digunakan sebagai bagian dari jalan, tetapi proses administrasi pertanahannya belum tuntas.

Kondisi tersebut berpotensi membuat warga tetap menanggung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan yang secara fisik telah digunakan untuk fasilitas umum.

“Kalau tidak segera dilakukan pemecahan, masyarakat juga menanggung kerugian,” Tegas Samri.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan, keterlambatan penyelesaian administrasi lahan dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, terutama apabila pemilik tanah meninggal dunia dan kepemilikan beralih kepada ahli waris.

“Makanya kejelasan dokumen kepemilikan dan pengalihan lahan perlu segera dipastikan agar hak warga maupun status aset pemerintah sama-sama terlindungi,” Tutup Samri. (ADV)