SAMARINDA.apakabar.co– Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam menertibkan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran akan didukung dengan terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) yang rencannya akan terbit dalam waktu dekat.
Aki Fitri Noor selaku Asisten I Pemkot Samarinda mengatakab bahwa penertiban dilakukan pihaknya akan mendahulukan proses sosialisasi kepada masyarakat yang menjalankan usaha Pertamini atau Pom Mini melalui pembagian surat edaran.
“Kami akan beri surat edaran terlebih dahulu. kemudian kami beri waktu satu bulan untuk mereka menghabiskan stok sembari menyadarakan mereka untuk mengalihkan usaha,” ucapnya, Minggu (15/5/2022) kemarin.
Dirinya juga menyebur jika berdasarkan data yang dihimpun Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Pemkot Samarinda, tercatat ada sekitar 282 usaha BBM ecer menggunakan mesin ‘Pertamini’ di Kota Tepian.
Nantinya setelah surat edaran diterbitkan dan diikuti dengan munculnya Perwali, penertiban terhadap usaha BBM ecer itu akan dilakukan tim gabungan Satpol PP Samarinda dan unsur TNI-Polri.
“Tetapi sekali lagi, ini peran hulunya ada di Pertamina. Dalam waktu dekat rencana sosialisasi ini akan kita undang dari PT Pertamina Patra Niaga dan perwakilan SPBU untuk berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),” sebutnya.
Sebelumnya, Andi Harun selaku Wali Kota Samarinda menegaskan akan menghapus penjualan BBM eceran dengan pertimbangan keamanan dan keselamatan. Pasalnya, tak sedikit peristiwa terjadi lantaran dipicu oleh lini usaha tersebut.
Penjualan BBM eceran termasuk tindakan ilegal sesuai yang tertuang di dalam surat edaran Kementerian Perdagangan RI.
“Kita harap Pertamina juga bisa mengawasi penyaluran BBM di SPBU, jangan sampai diberikan ke oknum masyarakat yang bertujuan menjual ulang BBM tersebut,” pungkasnya.







