Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
AdvetorialDPRD KALTIM

Seno Aji Pastikan Gubernur Kaltim Revisi Pergub 49 Tahun 2020

221
×

Seno Aji Pastikan Gubernur Kaltim Revisi Pergub 49 Tahun 2020

Sebarkan artikel ini
(Foto: Wakil DPRD Kaltim, Seno Aji/Ist)

apakabar.co — SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) berencana akan melakukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 tahun 2020 tentang tata cara pemberian, penyaluran, dan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan (bankeu).

Hal ini diungkapkan langsung oleh wakil ketua DPRD Kaltim, Seno Aji. Ia mengaku bahwa peraturan itu menjadi kendala bagi anggota DPRD Kaltim, khususnya berkaitan dengan proses realisasi dari hasil penyerapan aspirasi sehingga harus disuarakan.

“Tepatnya pada salah satu klausul yang memberikan batasan minimal bankeu 2,5 miliar untuk penyerapan aspirasi,” ungkap Seno sapaan karibnya. Kamis (20/4/2023).

Selain itu, Seno menyebutkan urgensi dari perubahan itu sangatlah penting lantaran realisasi dari hasil penyerapan aspirasi sangat terkendala aturan tersebut, dengan batasan minimal anggaran yang terlalu tinggi.

“Saat kami bertemu masyarakat, kegiatan yang diusulkan dan kebutuhan anggarannya tidak sebesar batasan minimal itu. Jadi selama ini memang terkendala,” ucapnya.

Untuk itu, politisi dari fraksi Gerindra itu berharap Gubernur Kaltim bisa segera menyelesaikan wacana perubahan itu agar kedepannya kepentingan masyarakat bisa terealisasikan dengan mudah.

“Jadi masyarakat bisa mendapatkan apa yang menjadi hak-hak mereka,” pungkasnya. (Adv)