Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Advetorial

Solusi Penyelesaian Kasus Pidana Ringan, Ketua DPRD Samarinda Apresiasi Restorative Justice

325
×

Solusi Penyelesaian Kasus Pidana Ringan, Ketua DPRD Samarinda Apresiasi Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kota Samarinda, Sugiyono

SAMARINDA.apakabar.co-Ketua DPRD Kota Samarinda, Sugiyono, memberikan mengapresiasi terhadap hadirnya rumah keadilan restoratif (Restorative Justice) yang diresmikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) di Museum Samarinda pada Rabu (18/5/2022).

Sugiyono berharap adanya Restorative Justice dapat menjadi ruang mediasi antara pihak korban dan pelaku dalam kategori tindak pidana ringan, tanpa tanpa harus bergulir ke ranah pengadilan.

“Paling tidak dengan adanya ini memudahkan masalah, agar kalau ada perkara yang tidak perlu ditangani kejaksaan, itu bisa selesai,” ucap Sugiyono kepada awak media.

Diketahui, kasus tindak pidana ringan yang dapat difasilitasi rumah keadilan restoratif ini adalah kasus-kasus yang ancaman hukumnya maksimal 5 tahun atau denda Rp 2,5 juta sesuai dengan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020.

Sugiyono menambahkan, rumah keadilan restoratif semakin memudahkan masyarakat agar tak perlu mengeluarkan biaya besar dalam penanganan kasus perkara hukum.

Akan hal tersebut, Sugiyono mengharapkan penanganan perkara hukum yang dialami masyarakat bisa terselesaikan tanpa biaya yang besar. Pun dirinya meminta agar antara pihak korban dan pelaku yang saling berkasus mengedepankan proses musyawarah.

“Artinya kan itu untuk meringankan, apalagi ini gratis dan buka setiap hari. Kalau bisa semuanya diselesaikan dengan musyawarah,” pungkasnya. (Adv)