apakabar.co — SAMARINDA – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) kini telah melakukan pemberhentian penyelidikan terhadap 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak memiliki bukti otentik.
Hal itu mendapat sorotan dari wakil ketua komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin. Udin sapaan karib menilai Berakhirnya proses penyelidikan 21 IUP palsu tersebut adalah tanda kelemahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
“Hal seperti yang sangat disayangkan, tidak adanya berkas yang semestinya merupakan bagian proses administrasi umum di badan Pemprov,” Ungkapnya kepada awak media. Kamis (22/6/2023).
Tak hanya itu, Udin juga menduga ada oknum di Pemprov Kaltim yang mencoba bermain untuk menghilangkan barang bukti (BB) agar proses IP dapat dihentikan.
“Perkara tersebut telah masuk di Inspektorat namun tidak ada dasar yang kuat dari mereka, hanya berupa salinan enggan memberikan dokumen asli,” ungkapnya.
Kendati demikian, politisi dari fraksi PKB itu menambahkan bahwa kasus ini masih bisa diteruskan apabila terdapat pengaduan atau laporan dari berbagai pihak yang merasa terdampak.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan di tengah jalan, segera laporkan ke lembaga yang berwenang agar kasus ini bisa diproses kembali,” Pungkasnya. (Adv)