Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
AdvetorialBeritaDPRD SamarindaSamarinda

Soroti Izin W Superclub, Ronal Stephen Lonteng Sebut Andalalin Syarat Mutlak

3
×

Soroti Izin W Superclub, Ronal Stephen Lonteng Sebut Andalalin Syarat Mutlak

Sebarkan artikel ini
(Foto: Anggota komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng/doc)
(Foto: Anggota komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng/doc)

SAMARINDA, apakabar.co – Di tengah pesatnya pertumbuhan investasi dan pembangunan usaha di Kota Samarinda, aspek keselamatan publik dan kepatuhan terhadap regulasi dinilai tidak boleh dikesampingkan.

Salah satu yang menjadi sorotan saat ini adalah belum dimilikinya dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) oleh W Superclub, yang menurut DPRD Samarinda merupakan syarat mendasar dalam proses perizinan usaha.

Menanggapi hak tersebut, anggota komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari Dinas Perhubungan (Dishub), hingga saat ini W Superclub disebut belum memiliki maupun memproses dokumen Andalalin.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh dianggap sepele karena Andalalin berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat dan dampak aktivitas usaha terhadap lalu lintas di sekitar lokasi.

“Jika ada persyaratan yang sifatnya prinsip belum dipenuhi, maka tidak bisa ditoleransi. Andalalin menyangkut kepentingan publik dan menjadi salah satu dasar dalam proses perizinan usaha,” Ungkap Ronal sapaan karibnya. Jum’at (19/6/2026).

Lebih lanjut, Ronal menyebutkan bahwa pihaknya pada prinsipnya mendukung masuknya investasi ke Samarinda. Namun, setiap investor wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku tanpa pengecualian.

Dirinya menjelaskan andalalin menjadi syarat mutlak karena berkaitan dengan potensi peningkatan arus kendaraan, akses keluar masuk lokasi usaha, hingga kesiapan fasilitas pendukung keselamatan lalu lintas.

“Kita meminta OPD teknis memberikan data yang akurat serta rekomendasi yang jelas apabila ditemukan persyaratan perizinan yang belum terpenuhi, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara objektif dan terukur,” Jelas Ronal.

Politisi dari partai PDIP itu pum mendorong seluruh instansi terkait, termasuk Satpol PP, untuk aktif melakukan pengawasan dan penegakan aturan tanpa harus menunggu laporan masyarakat.

“Kalau syarat wajib belum dipenuhi, tentu harus ada tindakan sesuai aturan. Semua pelaku usaha harus diperlakukan sama di hadapan hukum demi menjaga keselamatan dan kepentingan masyarakat,” Tutup Ronal. (ADV)