JAKARTA, apakabar.co – Perkembangan terbaru dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi perhatian publik. Polda Metro Jaya resmi melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kepada awak media, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan kedua tersangka dibawa untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
“Kami bersama-sama akan membawa dua orang tersangka tersebut untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Kramat Jati Polri,” Ungkapnya. Jumat (19/6/2026).
Lebih lanjut, Budi menyebutkan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa dilakukan karena berkas perkara yang ditangani penyidik telah dinyatakan lengkap.
Dengan demikian, tindakan tersebut merupakan bagian dari kelanjutan proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa 94 orang saksi selama proses penyidikan berlangsung.
“Dalam rangkaian proses penyidikan yang telah dilaksanakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, di antaranya kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 94 orang saksi,” Ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Selain itu, Iman menambahkan penyidik juga memeriksa 26 orang ahli dari berbagai disiplin ilmu, termasuk ahli yang diajukan oleh pihak Roy Suryo dan dr Tifa.
“Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang ahli, baik itu ahli independen, mau pun ahli yang diajukan atau yang dimohonkan oleh para tersangka,” Ujarnya.
Para ahli tersebut berasal dari berbagai bidang, mulai dari keterbukaan informasi publik, hukum, ekonomi, bahasa, komunikasi, psikologi massa, sosiologi hukum, hingga forensik digital dan forensik dokumen.
“Semua kami lakukan dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban, baik itu korban maupun Tersangka,” Tutup Imam. (*)




