APAKABAR.CO — SAMARINDA – Komisi IV DPRD Samarinda meminta agar penerapan Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan calon pengantin menjalani tes narkotika.
Hal itu diungkapkan langsung oleh wakil ketua komisi IV DPRD Samarinda, Sani bin Husein. Ia menilai bahwa selama ini kekhawatiran terhadap masa depan generasi penerus bangsa akan bahaya narkotika.
“Saya ada anak perempuan dua dan saya tidak ingin korbankan mereka. Saya janji ke istri, kalau akan membuat peraturan daerah untuk menghilangkan narkoba. Jadi catin ini wajib tes dulu narkoba sebelum menikah,” Ungkapnya. Rabu (22/5/2024).
Sani menyebutkan jika calon pengantin dinyatakan bersih dari narkotika, maka pernikahan bisa dilanjutkan.
“Kalau ada yang terindikasi narkoba, harus mengikuti 12 parameter lengkap. Kalau bersih dari narkoba, silahkan menikah,” Sebutnya.
Untuk itu, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut berharap narkoba di kalangan masyarakat bisa teratasi, sehingga kualitas generasi penerus bangsa bisa terjaga dengan baik.
“Usulan ini diharapkan dapat membuka diskusi lebih lanjut tentang langkah-langkah konkret untuk memberantas narkoba di kalangan masyarakat dan menjaga kualitas generasi penerus bangsa,” Pungkasnya. (Adv)







