SAMARINDA.apakabar.co– Tindak pidana dibidang perpajakan kembali diungkap Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) melalui pers rilis yang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir, Rabu (24/3/2021).
Penyerahan tersangka dan barang bukti terduga tindak pidana perpajakan senilai 1,6 miliar rupiah pada masa pajak periode 2015-2016 tersebut diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Kejaksaan Negeri Samarinda.
“Sehari sebelumnya (23/03/2021), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kaltimtara telah mendampingi AA dari kediamannya di Cimahi, Jawa Barat,” terang Max Darmawan Kepala Kanwil DJP Kaltimtara.
Dijelaskannya bahwa AA melakukan kerjasama dengan Heru Purnama Aji yang sudah terlebih dahulu divonis pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Samarinda. AA dan Heru Purnomo Aji diduga telah membantu menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transasksi yang sebenarnya dari PT PEL, serta menerbitkan faktur pajak kepada PT APP namun tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut.
“AA diduga kuat dengan sengaja menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menganjurkan atau membantu melakukan tindak pidana perpajakan. Menggunaka faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelejen dan Penyidikan DJP Kaltimtara, Windu Kumoro menjelaskan AA telah melanggar pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau pasal 39A huruf a jo. pasal 43 ayat (1) Undang – Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah beberapa kali dan yang terakhir ialah UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 64 ayat(1) KUHP.
“AA dengan sengaja melakukan dan membantu melakukan tindak pidana dibidang perpajakan,” jelasnya.
Atas tindakan yang dilakukannya, AA terancam dijatuhi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sesuai pasal 39 ayat (1) huruf i.
“AA juga akan dijatuhi pidana pejara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak sesuai pasal 39A huruf a,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda, Johanes Siregar mengapresiasi atas diungkapnya kasus tersebut yakni pada pihak penyidik Kanwil DJP Kaltimtara.
“Kami mengapresiasi kinerja bapak ibu penyidik Kanwil DJP Kaltimtara yang telah melaksanakan tugas secara maksimal dan optimal,” ungkap Johannes.
Atas terungkapnya kasus tersebut, ia berharap berharap masyarakat Kaltimtara bisa merubah pola pikir mereka bahwa harus menjadi wajib pajak dan tidak memberikan keterangan fiktif.