apakabar.co — SAMARINDA – Panitia khusus (Pansus) Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa serta Sastra Daerah DPRD Kaltim terus meminta dan menerima masukan saran dari berbagai stakteholder terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bahasa daerah.
Hal ini diungkapkan langsung oleh ketua pansus pengutamaan Bahasa Indonesia dan perlindungan bahasa serta sastra daerah DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang. Ia menyampaikan bahwa perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kaltim sudah memasuki proses pembangunan. Sehingga perlu adanya raperda yang melindungi bahasa daerah Bumi Etam ini.
“Perlu ada usulan dari berbagai pihak mengenai Raperda Bahasa Daerah untuk menjaring semua masukan mereka ke dalam perda nantinya. Bukan hanya bahasa Indonesia, tapi bahasa asli orang Kaltim juga perlu dijaga agar tidak tergeserkan atas kehadiran IKN,” ungkap Veri sapaan karibnya saat ditemui awak media. Senin (20/3/2023).
Veri pun mengungkapkan ada beberapa yang sudah masuk daftar revitalisasi. Yakni, bahasa Kutai, Kenya, Paser dan beberapa lainnya yang akan digunakan sesuai suku dan daerahnya masing-masing.
“Di era sekarang penggunaan bahasa lokal sudah sangat minim atas majunya perkembangan zaman, padahal bahasa daerah adalah budaya yang harus terus dilestarikan oleh generasi penerus,” ucapnya.
Untuk itu, politisi dari fraksi PDI-Perjuangan menambahkan penerapan muatan lokal (Mulok) di seluruh wilayah kabupaten/kota perlu terus ditingkatkan agar bahasa daerah dikenal sejak dini dan terus tertanam dalam diri.
“contohnya, itu masuk dalam pelajaran sekolah anak-anak ataupun mahasiswa di tingkat universitas sehingga mereka tidak asing lagi dengan yang namanya bahasa daerah,” pungkasnya. (Adv)







