SAMARINDA.apakabar.co–
Banyaknya aktivitas pertambangan yang berdekatan dengan pemukiman warga kerap menjadi momok menakutkan, terutama dampak lingkungan yang ditimbulkan. Seperti diwilayah Muang Dalam, Kecamatan Samarinda Ulu, beberapa hari terkahir masyarakat meminta untuk menghentikan aktivitas pertambangan karena dampak lingkungan sangat merugikan masyarakat.
Peristiwa tersebut membuat Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Guntur angkat bicara. Di konfirmasi usai hearing bersama warga Desa Muang di kantor DPRD Kota Samarinda, Kamis (7/10/2021) dirinya mengajak warga Desa Muang satu suara atas tuntutan penutupan aktivitas tambang di daerah tersebut.
“Kalau memang warga minta tidak ada aktivitas tambang di sana paling tidak warga dan RT itu hadir kesini. Harus satu suara dulu,” ucapnya.
Ditegaskan Guntur bahwa pihaknya akan turun meninjau lokasi tambang tersebut. Namun ia tidak ingin jika hadirnya wakil rakyat tidak sepaham dengan warga dikarenakan telah menerima kompensasi dari pihak perusahaan.
“Jangan sampai nanti kita hadir di sana warga ada yang sudah dapat, ada yang belum dapat itu yang perlu kita hindari. Jangan sampai kita ke sana jadi bulan-bulanan juga,” sebutnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 76 ayat (4). Ketentuan ini mengatur, dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf (c) penghentian sementara dilakukan oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan dari masyarakat.
Politisi partai Demokrat itu menegaskan bahwa kegiatan pertambangan ilegal atau yang sering disebut koridoran telah melanggar aturan yang berlaku.
“Koridoran itu sudah pasti melanggar aturan. Ini yang kita akan tindak kalau sudah dapat bukti-bukti pelanggaran di lapangan,” pungkasnya. (Adv)