JAKARTA, apakabar.co – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang selama ini menjadi salah satu instrumen pemenuhan gizi bagi peserta didik dan kelompok rentan, dipastikan tidak beroperasi selama periode hari libur.
Kebijakan tersebut diterapkan pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai bagian dari upaya penataan tata kelola program sekaligus efisiensi anggaran di tahun 2026.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada saat periode hari libur dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Surat edaran yang ditandatangani Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang pada 17 Juni 2026 tersebut mengatur penghentian layanan MBG bagi seluruh penerima manfaat selama masa libur, termasuk peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
dilansir dari media ceposonline.com, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menyampaikan kebijakan tersebut diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan program secara nasional.
“Jadi Surat Edaran ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standarisasi program MBG pada SPPG,” Ungkapnya.
Dalam ketentuan pelaksanaannya, BGN menegaskan tidak ada distribusi makanan bergizi selama periode hari libur.
“Tidak ada pelayanan MBG untuk peserta didik dan non-peserta didik pada saat periode hari libur,” tulis BGN dalam poin pertama surat edaran tersebut.
Meski demikian, operasional dasar SPPG tetap berjalan dengan penugasan petugas keamanan selama 24 jam secara bergiliran sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
BGN juga melarang penggunaan seluruh fasilitas SPPG selama masa penghentian layanan. “Dilarang menggunakan seluruh fasilitas SPPG untuk keperluan apapun selama periode hari libur,” bunyi salah satu ketentuan dalam surat edaran. Lembaga tersebut menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan itu dapat berujung pada sanksi tegas hingga penghentian operasional SPPG.
“Pelanggaran terhadap poin 4 akan ditindak tegas hingga penghentian operasional SPPG,” tulis BGN.
Kebijakan yang juga berlaku pada hari libur khusus daerah yang ditetapkan kepala daerah itu diklaim mampu menghasilkan efisiensi anggaran dalam jumlah signifikan. BGN mencatat saat ini terdapat 27.820 SPPG yang telah beroperasi di seluruh Indonesia. “Dan kalau kita melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820 dikalikan dengan insentif per hari itu selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG itu sebesar Rp3.400.560.000.000 (Rp3,4 triliun),” Tutup Agustina. (*)




