Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaHUKRIMKabar TerkiniNasionalPeristiwa

Cekcok Berujung Pembacokan, Pria 33 Tahun Ditangkap Polisi di Nagoya

2
×

Cekcok Berujung Pembacokan, Pria 33 Tahun Ditangkap Polisi di Nagoya

Sebarkan artikel ini
(Foto: pelaku pembacacokan berinisial SPM yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian/doc)
(Foto: pelaku pembacacokan berinisial SPM yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian/doc)

BATAM, apakabar.co – Seorang pria berinisial SPM (33) diringkus pihak kepolisian setelah melakuka pembacokkan terhadap rekannya, FAS (36), menggunakan parang di area parkir Hotel Kundur, kawasan Nagoya, Batam.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis lalu (16/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Akibat serangan itu, FAS mengalami sejumlah luka pada bagian punggung, tangan kiri, dan kaki. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda untuk mendapatkan perawatan medis.

Kepada awak media, kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, menduga aksi tersebut memang telah dipersiapkan oleh pelaku sebelumnya. Pasalnya, saat melakukan penangkapan terhadap pelaku sudah mempersiapkan parang sebelum menyerang korban.

“Pelaku (SPM) udah merencanakan aksinya dengan mempersiapkan parang,” Ungkap Deni, Selasa (21/7/2026).

Persoalan bermula beberapa jam sebelum pembacokan, ketika korban menantang pelaku berkelahi karena tidak terima istrinya diduga dikasari saat bekerja di sebuah arena gelanggang permainan.

Saat itu, pelaku memilih diam dan korban kemudian meninggalkan lokasi. Namun, ketika korban kembali untuk menjemput istrinya, pelaku diduga tiba-tiba menyerang menggunakan parang.

“Setelah menyerang korban (FAS), pelaku meninggalkan lokasi. Sedangkan korban dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda untuk mendapatkan perawatan medis,” Jelas Deni.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. SPM akhirnya ditangkap saat sedang tidur di sebuah rumah kos di kawasan Nagoya Business Centre, Kecamatan Lubuk Baja. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sebilah parang yang diduga digunakan untuk menyerang korban.

“Pelaku kita amankan saat tidur bersama Tim Jatanras Polresta Barelang dan Tim Jatanras Polda Kepri,” Tutup Deni.

Atas perbuatannya, SPM dijerat Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun. (*)