APAKABAR.CO-SAMARINDA. Sehari setelah penahanan AM (19) yang melakukan pengenaniayaan terhadap NH (17) yang merupkan istrinya serta anak kandungnya yang berusia 4 bulan.
Istri pelaku, NH menceritakan jika hanya lantaran tak mau di cium dan peluk, sang suami tega menganiaya dirinya dan bayinya yabg tak berdosa.
“Suami saya itu cemburu, lantaran saya lebih perhatian kepada anak, soal di peluk dan dicium sebenernya saya gak keberatan, tapi posisinya saya kan lagi menjaga anak,” jelas NH saat ditemui di Rumah Sakit A.W Syahranie Samarinda, Kamis (11/2/2021).
NH menceritakan bahwa sebelum penganiayaan yang dia dan bayinya alami, mereka bertiga tengah merayakan hari jadi pernikahan ke tiga tahun layaknya keluarga pada umumnya.
“Iya mas malam itu kita lagi rayakan hari jadi pernikahan kita di tepian Mahakam,” ungkapnya.
Keadaan berubah pada pagi harinya, pukul 06.00 Wita hasrwt seksual AM memuncak dan ingin mengajak sang istri untuk berhubungan. Tapi, kala itu NH yang tengah sibuk mengurus bayinya yang terbangun, mengacuhkan ajakan AM.
“Dia ngajak tapi sayakan lagi urus anak, tiba-tiba saja dia langsung tempeleng pipi anak saya sebanyak tiga kali,” ucap NH sambil menitihkan air mata.
Tak hanya sampai disitu, AM yang tak puas kemudian membawa bayi mungil tersebut ke dalam bak mandi dan dengan sadar merendamkan kepala anaknya, sambil mempertontonkan kepada sang istri.
“Dia masukkan kepala anak saya ke dalam bak mandi, sontak saya hampiri dan merebut, namun saya malah dipukul dia,” ucapnya.
AM kembali menganiaya bayinya dengan cara memasukkan dua jarinya ke dalam mulut sang bayi cukup lama. Hingga membuat bayi menjerit menangis. NH yang ingin menolong pun tak dapat bisa berbuat apa-apa lantaran takut di pukul kembali oleh AM.
Kejadian itu berlangsung hingga beberapa jam lamanya, tepat jam 11 siang NH beralasan kepada AM untuk membeli air di warung. Kesempatan itulah yang dimanfaatkan NH untuk meminta pertolongan kepada warga.
“Saya alasan ke warung niat untuk meminta tolong,” ujarnya.
HH kemudian meminta pertolongan atas penganiayaan yang dia alami kepada warga yang saat itu ada sekitaran tempat tinggalnya. Dengan bukti-bukti lebam yang ada di sekujur tubuh MR warga melaporkan kejadian tersebut ke FKPM. Pihak FKPM langsung mengamankan AM dan membawa RM dan bayinya ke rumah sakit
Saat inu kondisi MR dan sang bayi tengah mendapat perawatan insetif di rumah sakit lantaran mengalami empat luka memar di bagian badan, dua lainya di bagian kepala akibat kekerasan yang dilakukan AM.
AM saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Polresta Samarinda. Lantaran terbukti melakukan penganiayaan kepada istri dan bayinya.
“Tersangka kita kenakan pasal 80 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak 72 juta,” terang Kanit PPA Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo.