SAMARINDA, apakabar.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda diminta mengkaji ulang rencana pembongkaran menara lampu hias yang menjadi ikon Taman Samarendah di simpang Jalan Bhayangkara–Jalan Awang Long.
Pasalnya, langkah tersebut belum mendesak dilakukan apabila kondisi bangunan masih dinyatakan layak dan aman digunakan sebagai bagian dari ruang publik.
Menanggapi hal tersebut, anggota komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim meminta agar keputusan pembongkaran sebaiknya tidak diambil secara tergesa-gesa.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu kondisi fisik menara melalui pemeriksaan menyeluruh, termasuk potensi korosi maupun penurunan kualitas material logam yang dapat membahayakan keselamatan pengunjung taman.
“Prinsipnya, kalau tidak ada hal yang fundamental dan bisa membahayakan warga berada di area itu, maka tidak perlu dibongkar. Karena dari sisi etika dan estetikanya yang kita lihat secara sederhana masih sangat layak. Mestinya tidak perlu ada pembongkaran,” Ungkap Rohim sapaan karibnya. Jum’at 10/7/2026).
Diketahui, rencana pembongkaran tersebut sebelumnya diusulkan oleh PT Vista Media, perusahaan yang membangun menara lampu hias pada 2019 melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Usulan itu muncul setelah masa kerja sama antara Pemerintah Kota Samarinda dan perusahaan tersebut berakhir.
Namun, Rohim mengingatkan bahwa pembongkaran berpotensi memunculkan kebutuhan pembangunan ikon baru yang tentu memerlukan anggaran besar. Di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
“Kita perlu mempertimbangkan kondisi keuangan fiskal sekarang. Kalau setelah dibongkar dan menuntut dibangun menara atau ikon yang baru lagi, biaya lagi, dengan kondisi fiskal yang ada menjadi kurang tepat sebenarnya,” Ucapnya.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, apabila hasil pemeriksaan menyatakan konstruksi menara masih aman, bangunan tersebut sebaiknya tetap dipertahankan sebagai ikon Taman Samarendah.
“Kan itu usulan swasta juga. Maka diperiksa dulu dari aspek keselamatan. Kalau tidak ada yang membahayakan, lanjut aja dengan bangunan yang ada itu. Anggaran itu digunakan untuk hal-hal prioritas untuk kepentingan layanan masyarakat,” Tutup Rohim. (ADV)



