PURWAKARTA, apakabar.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta bergerak cepat mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang berujung meninggal dunia.
<Kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan, dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (3/7/2026) lalu, sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Raya Sadang–Subang, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.
Sesuai ketentuan perlindungan anak, identitas kedua ABH tidak dipublikasikan secara lengkap dan hanya ditulis dengan inisial OA (15) dan KR (17). Keduanya kini menjalani pemeriksaan di Polres Purwakarta.
Kasus bermula saat ayah korban yang tengah bekerja sebagai sopir di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, menerima kabar bahwa anaknya dirawat di RSUD Bayu Asih Purwakarta.
Setibanya di rumah sakit, korban diketahui mengalami luka di bagian punggung yang diduga akibat senjata tajam dan dinyatakan meninggal dunia.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Purwakarta. Dari laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Purwakarta langsung melakukan penyelidikan melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan sejumlah saksi, serta pengumpulan alat bukti.
Hasilnya, pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB atau kurang dari 24 jam sejak peristiwa terjadi, kedua ABH berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Polisi juga menyita enam unit telepon genggam, satu bilah senjata tajam yang diduga digunakan dalam perkara tersebut, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru yang kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasi Humas Polres Purwakarta, Iptu Tini, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi seluruh personel dalam merespons laporan masyarakat.
“Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan dua terduga pelaku untuk menjalani proses hukum. Kami berkomitmen menangani setiap tindak pidana secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum,” Ungkapnya. Sabtu (4/7/2026).
Iptu Tini menambahkan, penyidik masih terus mendalami seluruh fakta dan alat bukti guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Polres Purwakarta juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan terhadap anak dan remaja, memperkuat pendidikan karakter di lingkungan keluarga maupun sekolah,” Ucapnya.
Menurutnya Iptu Tini, peran keluarga, lingkungan, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mencegah tindak kekerasan yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku.
“Saat ini kedua ABH masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Purwakarta. Berkas perkara akan diproses sesuai ketentuan peradilan pidana anak dan selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum,” tutupnya.
Akibat perbuatannya, OA dan KR dijerat pasal pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)




