Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaKabar TerkiniNasionalPolitik

Putusan MK Tutup Polemik Pilkada via DPRD, PDIP Tegaskan Dukung Pemilihan Langsung

4
×

Putusan MK Tutup Polemik Pilkada via DPRD, PDIP Tegaskan Dukung Pemilihan Langsung

Sebarkan artikel ini
Ketua Bappilu Eksekutif PDI Perjuangan, Deddy Yevry Sitorus/jpnn.com)
Ketua Bappilu Eksekutif PDI Perjuangan, Deddy Yevry Sitorus/jpnn.com)

JAKARTA, apakabar.co – Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD dipastikan tidak lagi memiliki ruang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tetap harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Putusan tersebut disambut positif oleh PDI Perjuangan yang menilai keputusan MK telah mengakhiri polemik mengenai mekanisme penyelenggaraan pilkada.

Dilansir dari cnnindonesia.com, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Eksekutif PDI Perjuangan, Deddy Yevry Sitorus, menegaskan putusan MK telah memberikan kepastian hukum sehingga tidak ada lagi pembahasan mengenai kemungkinan kepala daerah dipilih melalui DPRD.

“Tidak ada wacana lagi. Putusan MK kan sudah jelas,” Tegasnya. Jum’at (3/7/2026).

Selain itu, Anggota Komisi II DPR RI itu menilai putusan MK sejalan dengan semangat reformasi, prinsip otonomi daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya Dedy, mekanisme pemilihan langsung merupakan bentuk penghormatan terhadap kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpin daerah.
Deddy menambahkan, PDI Perjuangan sejak awal konsisten menolak usulan pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD.

Dirinya menekankan sikap partainya tidak berubah dan tetap mendukung pelaksanaan pilkada secara langsung.

“Sikap kita sejak wacana itu muncul juga sudah tegas, kepala daerah dipilih langsung sesuai undang-undang, semangat reformasi, dan kehendak rakyat,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusan yang dibacakan pada Senin (29/6) menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima. Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan penyelenggaraan pilkada tetap berpedoman pada asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus maupun istimewa. (*)