MESUJI, apakabar.co – Nasib tragis menimpa seekor tapir (Tapirus indicus) yang sempat viral karena berkeliaran di Jalan Lintas Timur Sumatera, Kabupaten Mesuji, Lampung. Satwa langka yang dilindungi itu ditemukan tewas setelah dibunuh dan dimutilasi oleh sekelompok warga.
Peristiwa yang terekam dalam video dan beredar luas di media sosial tersebut kini berujung pada proses hukum, dengan empat pelaku telah ditangkap dan dua lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Dalam video berdurasi 19 detik yang beredar memperlihatkan bangkai tapir dalam kondisi mengenaskan. Kepala satwa itu telah dipisahkan dari tubuhnya, sementara bagian tubuh lainnya dipotong-potong dan diletakkan di atas daun pisang di sebuah lahan terbuka.
Dalam rekaman tersebut juga terlihat beberapa pria berada di lokasi, bahkan salah seorang di antaranya menghadap kamera sambil mengacungkan jari tengah. Sebilah senjata tajam diduga digunakan untuk membunuh satwa dilindungi tersebut tampak berada di dekat bangkai.
Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung segera berkoordinasi dengan Polres Mesuji untuk melakukan penyelidikan. Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Itno Itoyo, mengatakan pihaknya bersama kepolisian melakukan pendalaman guna memastikan lokasi kejadian, waktu peristiwa, serta mengidentifikasi seluruh pelaku.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Mesuji untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Saat ini masih dilakukan penelusuran terkait lokasi, waktu kejadian, dan pihak-pihak yang terlibat,” ujar Itno, Jumat (3/7/2026).
Itno menegaskan bahwa tapir atau tenuk merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang. Karena itu, setiap bentuk perburuan, pembunuhan, maupun perdagangan bagian tubuh satwa tersebut dapat diproses secara pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada penangkapan empat pelaku oleh Satreskrim Polres Mesuji. Keempatnya masing-masing berinisial WS, KS, TS, dan MPY. Sementara dua pelaku lain berinisial WG dan MSR hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, kasat reskrim Polres Mesuji IPTU Adi Setiawan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. WS (30) diketahui mengejar tapir yang hendak kembali ke kawasan Register 45, kemudian memukul kepala satwa menggunakan dongkrak dan menusuknya dengan tombak. KS (50) turut menusuk tapir, sedangkan TS (45) memotong tubuh tapir menjadi beberapa bagian. MPY (43) menyediakan peralatan yang digunakan sekaligus membantu proses pemotongan bangkai.
“Yang sudah diamankan berinisial WS, KS, TS, dan MPY. Tim masih bergerak mencari dua pelaku lainnya, yakni WG dan MSR. Keduanya berstatus DPO,” Jelasnya.
Iptu Adi menilai dari keterangan para tersangka diketahui WG turut berperan menusuk tapir bersama KS, sedangkan MSR diduga menyembelih dan memotong kepala satwa tersebut.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman video pemotongan tapir yang sempat viral di media sosial, beberapa senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut, serta tulang, kulit, dan sisa daging tapir yang telah diolah.
Penyidik menduga tindakan enam pelaku tersebut merupakan tindak pidana terhadap satwa liar yang dilindungi. Kasus ini juga menjadi perhatian karena diduga dipicu konflik antara satwa yang keluar dari habitatnya dengan aktivitas manusia di sekitar kawasan Register 45, Mesuji. (*)




