SAMARINDA – Perlawanan masyarakat Mahakam Ulu (Mahulu) terhadap ekspansi pertambangan PT Adaro Minerals Indonesia (ADMR) semakin menguat. Melalui Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Mahulu Bersatu (AMPMB), warga, mahasiswa, dan aktivis muda menyatakan sikap tegas menolak masuknya perusahaan tambang yang dinilai mengancam kelestarian lingkungan dan kehidupan sosial budaya di daerah mereka.
Ekspansi ini dilakukan PT Adaro melalui dua anak perusahaannya, PT Maruwai Coal dan PT Lahai Coal, dengan rencana membuka area tambang di kawasan Hutan Lindung Kelompok Hutan (HLKH) Sungai Ratah – Sungai Nyuatan – Sungai Lawa. Diperkirakan sekitar 56.396 hektare hutan akan dialihfungsikan untuk kepentingan pertambangan.
“Rencana ini sungguh tidak adil dan menzolimi kami sebagai warga Mahakam Ulu. Hutan kami dirusak, rumah kami diambil, dan kami bahkan tidak dilibatkan dalam pembahasannya,” tegas Afry, Koordinator AMPMB, Rabu (11/6/2025).
Perubahan Tata Ruang Dinilai Mengkhianati Lingkungan
Perlawanan warga Mahulu semakin tajam ketika diketahui bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menurunkan status Hutan Lindung KH Sungai Ratah menjadi Hutan Produksi Terbatas melalui Revisi Rencana Wilayah Tata Hutan (RWTH) tahun 2023. Kebijakan ini membuka celah legal untuk ekspansi tambang PT Adaro dan anak perusahaannya.
AMPMB menilai perubahan status hutan ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap upaya pelestarian lingkungan dan tidak berpihak pada masyarakat adat.
“Hingga hari ini, tidak ada upaya revisi atau pembahasan ulang RWTH tersebut. Ini menunjukkan Pemprov Kaltim lebih memilih memihak korporasi dibandingkan rakyatnya,” kata Afry.
Ancaman Nyata: Ekologis dan Sosial Budaya
Aliansi AMPMB menyoroti dua dampak besar dari rencana tambang PT Adaro:
- Dampak Ekologis:
- Terancamnya ekosistem hulu Sungai Mahakam.
- Potensi punahnya habitat badak Kalimantan dan ikan pari air tawar.
- Rusaknya sumber mata air yang menjadi tumpuan kehidupan warga Mahulu.
Dampak Sosial Budaya:
- Tergusurnya masyarakat adat dari wilayahnya sendiri.
- Hilangnya sumber mata pencaharian warga lokal yang bergantung pada hutan dan sungai.
Tuntutan Tegas AMPMB: Cabut, Hentikan, Tindak Tegas
Dalam pernyataan sikapnya, AMPMB menyampaikan tiga tuntutan utama:
- Menolak eksplorasi dan aktivitas PT Adaro di Mahakam Ulu.
- Mendesak pencabutan RWTH Kaltim 2023 dan mengembalikan status hutan lindung Mahakam Ulu.
- Meminta Pemprov Kaltim menindak tegas praktik tambang ilegal yang masih marak di wilayah Kalimantan Timur.
Aliansi AMPMB menegaskan bahwa mereka akan terus menggalang kekuatan rakyat untuk melawan kerakusan korporat yang mengancam ruang hidup dan masa depan Mahulu.
“Kami tidak akan diam. Ini tentang lingkungan kami, tentang tanah kami, tentang hidup kami, dan kami akan melawan.” Pungkas Afry.




