Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaHUKRIMKabar TerkiniNasional

Manipulasi Pasokan Batu Bara PLTU Diusut Polri, Dua Perusahaan Diduga Terlibat

3
×

Manipulasi Pasokan Batu Bara PLTU Diusut Polri, Dua Perusahaan Diduga Terlibat

Sebarkan artikel ini
(Foto: PLTU Paiton yang berada di kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo merupakan PLTU tersbesar di Asia Tenggara/doc)
(Foto: PLTU Paiton yang berada di kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo merupakan PLTU tersbesar di Asia Tenggara/doc)

JAKARTA, apakabar.co – Dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara untuk memasok sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) kembali menjadi sorotan.

Setelah melalui proses penyelidikan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan kebutuhan pasokan batu bara periode 2018–2026 ke tahap penyidikan.

Dalam keterangannya, kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang mencakup pengumpulan dokumen, permintaan keterangan sejumlah pihak, serta analisis terhadap bukti permulaan yang dinilai telah memenuhi syarat.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti permulaan yang cukup, Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026,” Ungkapnya dalam konfrensi pers. Senin (6/7/2026).

Totok menjelaskan, penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor yang sama-sama diterbitkan pada 4 Juli 2026.

Dalam proses awal penyidikan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara oleh dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.

Sementara itu, Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo menyebutkan dugaan penyimpangan dilakukan melalui sejumlah modus, di antaranya manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi dokumen kuantitas batu bara yang dipasok, hingga penyimpangan yang menyebabkan pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Perbuatan tersebut diduga turut berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur dan sebagian Jabodetabek,” Ucapnya.

Dalam penyidikan ini, Brigjen Yohanes menyebutkan pihaknya menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama atau Pasal 603 dan Pasal 604 junto Pasal 20 huruf c junto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Penerapan pasal tersebut masih dapat berkembang sesuai hasil penyidikan,” Tutup Brigjen Yohanes. (*)