JAKARTA, apakabar.co – Perlindungan terhadap industri dalam negeri kembali ditegaskan melalui pengungkapan kasus penyelundupan pakaian bekas impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam operasi yang dilakukan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebanyak 43 kontainer balpres berhasil diamankan dari peredaran.
Kepada awak media, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kepatuhan terhadap aturan impor sekaligus melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan ilegal.
Menurutnya, terdapat dua lokasi penindakan yang menjadi fokus pengungkapan, yakni di Jakarta dan Kalimantan Barat.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan pelaku usaha yang patuh, masyarakat, dan negara,” Ungkap Purbaya. Selasa (23/6/2026).
Diketahui, kasus di Tanjung Priok bermula dari informasi mengenai dugaan pengiriman balpres menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pontianak–Tanjung Priok. Dari total 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, petugas Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai bersama Bea Cukai Tanjung Priok melakukan pemindaian terhadap 46 kontainer.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sebanyak 43 kontainer terindikasi memuat balpres sehingga langsung disegel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer telah menemukan 2.067 bal berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Secara keseluruhan, muatan dalam 43 kontainer tersebut diperkirakan mencapai 4.687 bal dengan nilai ekonomi sekitar Rp37,5 miliar,” Jelas Purbaya.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan oleh Direktorat P2 Bea Cukai bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat. Dalam operasi lanjutan yang berlangsung pada 19–21 Juni 2026 di dua lokasi di Kalimantan Barat, petugas kembali mengamankan 2.060 balpres pakaian bekas ilegal dengan estimasi nilai mencapai Rp16,48 miliar.
Purbaya menyebutkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi lintas lembaga yang melibatkan Bea Cukai, Bais TNI, Kejaksaan, serta Korwas Penyidik Polri.
Dirinya menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap praktik impor ilegal akan terus diperkuat karena selain merugikan perekonomian nasional, peredaran pakaian bekas impor juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat.
“Di sisi lain, praktik tersebut juga dapat mengganggu keberlangsungan industri tekstil nasional dan mengurangi pangsa pasar bagi produk-produk pakaian hasil produksi dalam negeri,” Ucap Purbaya.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, memastikan pengawasan terhadap arus barang impor ilegal akan terus diperketat. Dirinya menegaskan bahwa operasi ini menjadi bukti pengawasan kepabeanan berjalan aktif dan terukur.
“Penindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan Bea Cukai berjalan secara aktif dan terukur. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan mematuhi seluruh ketentuan kepabeanan serta perdagangan,” Pungkas Djaka. (*)




