Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaKabar Terkini

Pemkot Samarinda Beri Diskon 17 Persen PBB, Upaya Ringankan Beban Warga di Tengah Kenaikan NJOP

145
×

Pemkot Samarinda Beri Diskon 17 Persen PBB, Upaya Ringankan Beban Warga di Tengah Kenaikan NJOP

Sebarkan artikel ini
(Foto: Asisten II Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy/doc)
(Foto: Asisten II Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy/doc)

SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memberikan potongan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 17 persen kepada masyarakat sepanjang bulan Agustus 2025.

Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban warga menyusul kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku tahun ini.

Kepada awak media, Asisten II Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy, menjelaskan bahwa insentif tersebut menjadi bagian dari strategi mitigasi agar masyarakat tidak terlalu terbebani.

“Kalau kenaikan NJOP 25 persen, setelah dikurangi insentif 17 persen, beban riilnya hanya 8 persen. Sementara yang naik 10 persen justru masih diuntungkan karena mendapat potongan 7 persen,” terangnya, Rabu (27/8/2025).

Selain diskon, Pemkot juga memberikan keringanan lain berupa penghapusan tunggakan dan denda bagi wajib pajak yang segera melunasi kewajibannya di tahun berjalan. Menurut Marnabas, kebijakan ini telah disiapkan sejak Juli lalu, bukan karena situasi terkini. “Ini memang upaya kami untuk meringankan beban masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, mulai 2025 Pemkot mewajibkan seluruh perangkat daerah menerapkan sistem transaksi digital. Masyarakat pun didorong beradaptasi melalui edukasi, salah satunya lewat program insentif pajak ini. Pemkot juga membuka ruang pengaduan bagi warga yang merasa keberatan atau menemukan kekeliruan dalam penetapan pajak.

Marnabas menegaskan bahwa kenaikan NJOP merupakan penyesuaian terhadap perkembangan wilayah. Misalnya, daerah yang sebelumnya belum memiliki akses jalan kini sudah terbuka, sehingga nilai objek pajak meningkat. Meski begitu, tarif yang dibebankan tetap di bawah nilai maksimal. “Apalagi dengan adanya insentif, masyarakat tetap mendapat keringanan,” katanya.

Ia berharap warga tidak kaget dengan penyesuaian ini dan segera memanfaatkan program insentif yang berlaku hingga akhir Agustus. “Kalau biasanya masyarakat menunggu akhir September, kali ini kami beri peluang lebih awal agar tidak terjadi antrean panjang. Pajak ini pada akhirnya kembali untuk pembangunan daerah,” tutup Marnabas. (*)