SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menetapkan alokasi anggaran sebesar Rp52,2 miliar untuk gaji serta berbagai tunjangan bagi 55 anggota DPRD Kaltim pada tahun 2025.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 19 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Rudy Mas’ud bersama Sekretaris Daerah Sri Wahyuni pada 25 April 2025.
Dari total anggaran, porsi terbesar dialokasikan untuk tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD senilai Rp18,69 miliar. Selanjutnya, tunjangan perumahan Rp18,48 miliar, tunjangan komunikasi intensif Rp13,86 miliar, serta tunjangan transportasi Rp10,22 miliar.
Selain itu, terdapat alokasi untuk kegiatan reses sebesar Rp3,46 miliar, tunjangan jabatan Rp2,53 miliar, dan uang representasi Rp1,74 miliar. Jika dirata-ratakan, setiap anggota DPRD Kaltim akan menerima kompensasi sekitar Rp949 juta per tahun atau Rp79 juta per bulan, termasuk fasilitas perumahan dan transportasi.
Menanggapi hal tersebut, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman, Purwadi Purwoharsojo, menilai besaran anggaran itu mencerminkan ketimpangan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit.
“Ketika masyarakat diminta berhemat, para pejabat justru menikmati fasilitas dan tunjangan tinggi. Ini menandakan adanya ketidakadilan yang nyata,” ujarnya, Sabtu (13/9/2025).
Purwadi juga menyoroti rendahnya transparansi pengelolaan anggaran, terutama terkait gaji pejabat di badan usaha milik daerah (BUMD) yang turut bersumber dari APBD.
“APBD berasal dari sumber daya alam yang dieksploitasi habis-habisan, seperti hutan dan tambang, dengan dampak ekologis besar bagi masyarakat. Namun hasilnya dinikmati segelintir elit,” katanya.
Ia menyarankan Pemprov Kaltim mengadopsi langkah efisiensi seperti yang dilakukan DPR RI, yang memangkas tunjangan sehingga menghemat ratusan miliar rupiah setiap tahun.
“Jika parlemen pusat bisa melakukan penghematan, seharusnya DPRD provinsi maupun kabupaten juga bisa. Bahkan, standar gaji mereka bisa disesuaikan dengan upah minimum agar terlihat siapa yang benar-benar mengabdi kepada publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mendesak evaluasi menyeluruh terhadap struktur tunjangan, tidak hanya di DPRD, tetapi juga di jajaran eksekutif daerah seperti gubernur, wali kota, bupati, dan kepala dinas. Menurutnya, setiap bentuk kelebihan anggaran yang tidak berdampak langsung pada pelayanan publik harus ditinjau ulang.
“Ketika rakyat terus diminta menahan diri dan berhemat, tidak adil jika pejabat publik tetap menikmati kenyamanan finansial berlebihan, apalagi bersumber dari pajak rakyat,” imbuhnya.
Purwadi juga menilai ironis karena pajak penghasilan pejabat justru ditanggung negara.
“Rakyat bisa langsung kena sanksi jika terlambat membayar pajak kendaraan, sementara penghasilan pejabat dibayarkan negara. Ini bentuk ketidakadilan lain yang harus disoroti,” ujarnya.
Ia memperingatkan, jika kondisi ini tidak segera dikoreksi, tekanan terhadap masyarakat akan semakin berat di tengah situasi ekonomi yang belum pulih.
“Transfer ke daerah sudah dipotong, harga kebutuhan pokok naik, sementara perlindungan bagi masyarakat minim. Sebaliknya, jaminan bagi pejabat tetap terjaga. Jika dibiarkan, pola ini akan memperlebar jurang sosial,” pungkasnya. (*)




