Kabar Terkini

Kembali Lakukan Aksi Demontrasi, Jamper Desak Kejati Kaltim Usut Tuntas Dugaan Bantuan Penunjang Operasional Tahun 2012/2013

25
×

Kembali Lakukan Aksi Demontrasi, Jamper Desak Kejati Kaltim Usut Tuntas Dugaan Bantuan Penunjang Operasional Tahun 2012/2013

Sebarkan artikel ini
Puluhan Mahasiswa Melakukan Aksi Demontrasi Didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim, Kamis (7/1/2021)

APAKABAR.CO-SAMARINDA. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswq Pembahruan (Jamper) melakukan aksi demontrasi di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Kamis (7/1/2021).

Kedatangan mahasiswa tersebut dalam upaya meminta Kejati Kaltim mengusut dugaan bantuan penunjang operasional Tahun 2012/2013.

Tak hanya berorasi, puluham massa aksi tersebut juga membentangkan spanduk tepat di depan pagar Kejati Kaltim.

Koordinator Jamper Kaltim, Achmad mengatakan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (lhp) BPK Kaltim, anggaran bantuan penunjang operasional (bpo) Kaltim 2013 dan 2014 dengan total Rp 15 miliar.

“Temuan ini berdasarkan LHP BPK,” ujar Achmad, Kamis (7/1/2020).

Ia menyebut bahwa Kejati Kaltim minta diberikan waktu untuk menindaklanjuti tuntutannya.

“Selasa pekan depan, Kejati Kaltim akan memberikan keterangan resminya terkait proses temuan BPK Kaltim ini,” katanya.

BACA JUGA :  Disesuaikan Dengan Kemampuan Keuangan Daerah, Pemkot Samarinda Akan Naikan TPP Guru di Tahun 2023

Pihaknya juga akan terus mendesak lembaga Yudikatif Kaltim itu bertindak, mengendus dugaan korupsi APBD Kaltim 2012/2013.

“Kami akan kembali aksi, jika LHP BPK P tidak diproses Kejati,” ungkapnya.

Beberap bulan yang lalu, Jamper juga telah melalukan aksi untuk mendesak Kejati Kaltim dan di temui Kasi C Intelejen, Erwin.

Sari keterangan Erwin, pihak Kejati meminta waktu. Namun sebut Achmad selama tiga bulan lamanya, progres LHP itu belum juga berjalan.

“Sampai hari ini belum BPO itu belum ada laporan pertanggungjawabannya. Kalau juga gak ada perkembangan ya bagaimana profesionalisme dan akuntabilitasnya dipertanyakan dong,” pungkasnya.