Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaHUKRIMKabar TerkiniNasional

Polisi Ungkap Penyebab Penusukan Mamat Godril di Pekalongan, Pelaku Ternyata Residivis

3
×

Polisi Ungkap Penyebab Penusukan Mamat Godril di Pekalongan, Pelaku Ternyata Residivis

Sebarkan artikel ini
(Foto: Satreskrim Polres Pekalongan saat melakukan olah TKP/doc)
(Foto: Satreskrim Polres Pekalongan saat melakukan olah TKP/doc)

PEKALONGAN, apakabar.co – Misteri di balik aksi penusukan brutal yang menimpa seorang pemuda berinisial G alias Mamat Godril di Kelurahan Kuripan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan Selatan, akhirnya mulai terungkap.
Polisi menyatakan peristiwa berdarah yang terjadi pada Kamis (16/7/2026) kemaren tersebut dipicu kesalahpahaman yang berujung cekcok saat pelaku sedang pesta minuman keras (miras). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU.

Kepad awak media, Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setyanto, mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku, saksi, dan korban, pelaku Muh Reza Fahlevi alias Bejat sebelumnya tengah mengonsumsi minuman keras bersama dua rekannya di depan sebuah rumah di Gang 14, RT 03 RW 07, Kelurahan Kuripan Kertoharjo.

Saat itu G datang bersama seorang temannya untuk bertamu ke rumah warga di lokasi tersebut. Percakapan yang semula biasa berubah menjadi cekcok setelah pelaku yang diduga berada di bawah pengaruh alkohol melontarkan kata-kata kasar kepada korban.

“Korban (G) datang untuk bertamu dan sempat menanyakan sesuatu kepada pelaku. Namun pelaku mengucapkan umpatan sehingga korban tersinggung dan terjadi cekcok. Selanjutnya korban ditusuk menggunakan pisau yang dibawa pelaku,” Ungkap Setyanto. Jum’at (17//2026).

Setyanto menyebutkan bahwa pisau yang digunakan merupakan senjata tajam yang telah dibawa pelaku sebelum kejadian. Setelah menusuk G, pelaku kembali mengayunkan pisaunya. Namun, sabetan tersebut justru mengenai Fiki, yang merupakan teman pelaku sendiri dan saat itu berusaha melerai pertikaian.

Fiki mengalami luka tusuk di bagian perut dan kini menjalani perawatan di RS Junaid. Sementara G mengalami luka tusuk di bagian perut, dada, dan kepala. Korban telah menjalani operasi dan masih dirawat secara intensif di ICU RS Siti Khodijah Kota Pekalongan dalam kondisi belum sadar.

“Korban yang satu lagi merupakan teman pelaku. Saat mencoba melerai, ia terkena sabetan pisau di bagian perut. Sedangkan korban G sudah selesai menjalani operasi dan saat ini masih berada di ICU dengan kondisi belum sadar,” Ucap Setyanto.

Hingga kini, Muh Reza Fahlevi masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Pekalongan Kota. Polisi memastikan pelaku berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian.

Selain itu, penyidik juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan berat pada 2019 di wilayah Landungsari, Pekalongan Timur, dan pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kami masih melengkapi pemeriksaan saksi dan barang bukti untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” Tutup Setyanto. (*)

Sebelumnya, aksi penusukan yang terjadi sekitar pukul 15.30 WIB itu sempat terekam kamera CCTV milik warga. Rekaman memperlihatkan adanya dua titik lokasi penganiayaan, yakni di teras rumah warga dan di dekat kandang ayam di depan rumah lainnya.

Polisi bergerak cepat mengamankan pelaku beberapa saat setelah kejadian, sementara korban langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. (*)