SAMARINDA – Dana hibah kerap menjadi titik rawan terjadinya praktik korupsi. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari kelembagaan, lemahnya pengawasan, hingga penyalahgunaan kewenangan. Seseorang yang memiliki diskresi untuk menentukan penerima hibah, besaran dana, serta persetujuan pencairan, sangat rentan menyalahgunakan kewenangannya.
Tidak hanya karena luasnya ruang diskresi, dana hibah juga sering dijadikan bancakan elite politik. Bahkan, dalam praktik yang lebih serius, alokasi hibah bisa menjadi instrumen state capture corruption ketika dukungan politik di parlemen “ditukar” dengan distribusi hibah kepada pihak tertentu.
Kerentanan ini tidak hanya menjangkiti pejabat level atas, melainkan juga birokrat di tingkat teknis. Relasi kuasa dalam internal birokrasi membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan, terutama dalam proses pencairan hibah.
Potret buruk pengelolaan hibah tampak jelas dalam kasus Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) 2023. Kasus ini berujung pada penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terhadap mantan Ketua Pelaksana DBON serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Kaltim. Sebagai bentuk kejahatan yang sistematis dan bersifat extraordinary crime, korupsi umumnya tidak dilakukan seorang diri, melainkan melibatkan beberapa pihak yang berperan memuluskan tindak pidana tersebut.
Menanggapi hal itu, Solidaritas Antikorupsi untuk Keadilan Sosial Indonesia (SAKSI) menyampaikan beberapa catatan penting:
1. Mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan Kejati Kaltim.
2. Mendorong penegakan hukum dilakukan secara tuntas dengan mengusut siapapun yang terlibat, termasuk pelaku turut serta.
3. Mengecam setiap praktik yang menjadikan hibah maupun bantuan sosial sebagai bancakan elite politik.
4. Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan dana hibah, termasuk moratorium penyaluran hibah dan bansos, serta audit menyeluruh terhadap seluruh penerima.
“Korupsi dana hibah adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Negara harus hadir dengan penegakan hukum yang tegas serta perbaikan tata kelola agar praktik serupa tidak terus berulang,” tegas Orin Gusta Andini dari SAKSI. (*)




