SAMARINDA.apakabar.co-Sosok seorang ayah harusnya menjadi pelindung bagi keluarga terutama sang anak. Namun tidak berlaku bagi pria 38 tahun asal Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Dirinya secara tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang berusia 16 sebanyak puluhan kali selama 7 tahun terakhir.
Aksi bejat pria berinisial FA itu terbongkar setelah korban menceritakan seluruh perbuatan sang ayah kepada neneknya, pada, Jumat (22/7/2022) kemarin.
Pihak berwajib yang mendapatkan laporan Informasi itu pun segera dilaporkan ke pihak berwajib begerak cepat membekuk FA untuk memproses semua perilaku bejatnya itu.
“Pelaku kita amankan dikediamannya tak lama setelah mendapat laporan dari pihak keluarga,” ucapn Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Senin (25/7/2022).
FA berhasil melancarkan aksinya dengan berbagai ancaman kepada sang anak.
Mulai dari mengancam akan menceraikan ibu kandung korban hingga nekat akan membakar rumah kediaman mereka.
“Pelaku juga mengancam akan memukuli korban dan membunuh ibunya,” sambung Kombes Pol Ary Fadli.
Aksi pelaku FA selalu berjalan mulus, bahkan pada hari dia dilaporkan pihak keluarga pelaku sempat kembali mencabuli korban. Namun, korban akhirnya berontak dan berhasil melarikan diri ke rumah sang nenek, hingga berujung dengan terbongkarnya perilaku pelaku.
Pihak keluarga akhirnya langsung melaporkan ke Mapolresta Samarinda dan segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. FA pun diringkus dan langsung digelandang ke Mapolresta Samarinda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sudah sekitar 20 kali pelaku ini mencabuli anaknya. Hubungan dengan istri baik-baik saja tidak renggang, jadi pelaku melakukan aksinya karena pengen saja,” jelasnya.
Korban merupakan anak tertua dari 4 bersaudara. Selama bertahun-tahun digagahi sang ayah, ibu korban pun sejatinya mengetahui hal tersebut karena sang anak pernah beberapa kali bercerita.
Namun sang ibu tak bisa berbuat banyak sebab adanya ancaman membunuh, memukul, cerai hingga membakar rumah yang dilontarkan pelaku setiap kali melakukan aksinya.
“Jadi pencabulan itu disertai dengan ancaman kekerasan terhadap korban maupun ibu korban. Sehingga nanti akan kita minta laporan terkait adanya KDRT di dalam rumah tangga tersebut,” tegasnya.
Saat diwawancari media, FA pun secara terang mengakui seluruh perbuatannya saat proses pers rilis siang tadi di Polresta Samarinda.
“Saya ancam, kalau gak mau saya ceraikan ibumu. Kalau ceraikan kasian nanti adik-adik-mu. Ibunya juga saya ancam jangan pergi, kasian nanti anak yang kecil. Apalagi kalau pergi nanti dia memiliki anak paling kecil kehilangan bapaknya,” ucap pelaku.
Perilaku bejat FA harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Dirinya kini dipastikan mendekam dalam kurungan bui dengan 15 hingga 20 tahun penjara, dengan jeratan Pasal 76 huruf E juncto pasal 82 UU RI tahun 2016 tentang perlindungan anak.







