Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaHUKRIMNasional

Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK

140
×

Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK

Sebarkan artikel ini
Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK
Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK

JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/8/2025).

Kabar penangkapan tersebut dibenarkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

“Benar,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi wartawan. Kamis (21/8/2025).

Meski begitu, Fitroh belum menjelaskan detail kasus yang menjerat Noel. Status hukum pihak yang diamankan akan disampaikan setelah pemeriksaan awal selama 1×24 jam melalui konferensi pers resmi.

Kasus Pemerasan RPTKA di Kemnaker

Penangkapan Noel ini terjadi di tengah penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dengan nilai pemerasan sepanjang 2019–2024 mencapai Rp53,7 miliar.

Mereka adalah:

1. Haryanto (HY) – Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025): Rp18 miliar

2. Putri Citra Wahyoe (PCW) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp13,9 miliar

3. Gatot Widiartono (GTW) – Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA (2021–2025): Rp6,3 miliar

4. Devi Anggraeni (DA) – Direktur PPTKA (2024–2025): Rp2,3 miliar

5. Alfa Eshad (ALF) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp1,8 miliar

6. Jamal Shodiqin (JMS) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp1,1 miliar

7. Wisnu Pramono (WP) – Direktur PPTKA (2017–2019): Rp580 juta

8. Suhartono (SH) – Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023): Rp460 juta

Selain itu, KPK juga menemukan dana tambahan sebesar Rp8,94 miliar yang diduga dibagikan kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA dalam bentuk uang “dua mingguan”. Dana tersebut bahkan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset para tersangka.

Modus Operasi

Dari hasil penyidikan, modus yang digunakan adalah pungutan liar berjenjang. Permohonan RPTKA hanya diproses bila pemohon menyetor sejumlah uang. Jika tidak, permohonan diperlambat bahkan diabaikan. Dalam beberapa kasus, pemohon baru dilayani setelah datang langsung ke kantor Kemnaker dan menyetorkan dana ke rekening tertentu.

Jadwal wawancara via Skype yang seharusnya sistematis juga diatur manual, hanya diberikan kepada perusahaan yang membayar. Akibatnya, perusahaan yang permohonannya tertunda berisiko menanggung denda Rp1 juta per hari.

Dana hasil pungutan tersebut kemudian dibagikan secara rutin kepada pejabat dan pegawai di Direktorat PPTKA, selain dipakai untuk keperluan pribadi. Hingga kini, KPK mencatat total 85 pegawai diduga ikut menerima aliran dana haram tersebut.

Kerugian Negara dan Status Hukum

Dari total dugaan hasil korupsi Rp53,7 miliar, sekitar Rp8,61 miliar telah berhasil dikembalikan ke negara melalui rekening penampungan. KPK masih menelusuri aliran dana lain, termasuk kemungkinan praktik serupa sebelum tahun 2019.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)