Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaHUKRIMKabar TerkiniNasional

Yoseph Aryo Dipanggil KPK, Kasus Korupsi Jalur Kereta Kemenhub Kian Melebar

229
×

Yoseph Aryo Dipanggil KPK, Kasus Korupsi Jalur Kereta Kemenhub Kian Melebar

Sebarkan artikel ini
(Foto: Yoseph Arya Adhi Dharmo saat ditemui awak media/doc)
(Foto: Yoseph Arya Adhi Dharmo saat ditemui awak media/doc)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kesekretariatan DPP PDI Perjuangan (PDIP), Yoseph Aryo Adhi Dharmo, Senin (15/9/2025).

Yoseph dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Jawa Timur.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama YADD,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).

Namun, Budi belum merinci materi apa yang akan digali penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi apakah Yoseph telah hadir memenuhi panggilan penyidik.

Yoseph bukan kali pertama dipanggil dalam perkara ini. Tahun lalu, ia sudah setidaknya dua kali diperiksa sebagai saksi. Selain Yoseph, KPK juga memanggil dua saksi lain, yakni staf Koordinator Pengadaan Transportasi Darat dan Kereta Api Kemenhub, Linawati, serta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Biro LPPBMN, Zulfikar Tantowi.

Sebagai informasi, KPK sebelumnya menahan Yofi Oktarisza, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang periode 2017–2021.

Yofi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di BTP Semarang. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara suap yang melibatkan pengusaha Dion Renato Sugiarto dkk kepada PPK Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Semarang, Putu Sumarjaya.

Dalam posisinya, Yofi menjadi PPK untuk 18 paket pekerjaan lanjutan dari pejabat sebelumnya, serta 14 paket baru di lingkungan BTP Jawa Bagian Tengah. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(*