SAMARINDA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur, Supardi, menegaskan pihaknya fokus menindaklanjuti dugaan korupsi di sektor pertambangan. Saat ini, Kejati Kaltim masih menangani dua kasus besar yang tengah berproses.
Didampingi Asisten Intelijen, Kasi Penerangan Hukum, serta Kasi I Bidang Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan (Hankam), Supardi menyampaikan pihaknya juga memantau penanganan dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) periode 2013–2018 yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tentu kami atensi juga (persoalan tambang). Tapi kita terus berkoordinasi, dengan KPK salah satunya yang sekarang juga tengah mengusut perkara tambang di periode lalu,” ujar Supardi, Senin (15/9/2025).
Supardi menegaskan koordinasi antarlembaga penegak hukum penting untuk menentukan fokus penanganan perkara. Ia juga menegaskan komitmennya sejak awal menjabat pada Juli 2025 untuk mengusut dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah.
“Tentunya kami ingin pendekatan menyeluruh. Penanganan perkara tetap menjadi fokus karena itu bidang saya. Tapi saya juga ingin mendorong ekonomi daerah,” tegasnya.
Dua Kasus Korupsi Pertambangan di Kaltim
Saat ini, Kejati Kaltim tengah menangani dua kasus besar dugaan korupsi di sektor pertambangan:
1. Kasus PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS)
BUMD milik Pemprov Kaltim ini diduga terlibat korupsi jual beli batu bara. Kasus yang diungkap pada Februari 2025 tersebut kini sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Dari total investasi Rp25,8 miliar yang digelontorkan ke lima mitra, sekitar Rp21,2 miliar tak kembali sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Perkara ini menyeret mantan direktur PT BKS periode 2016–2020 serta empat pihak ketiga yang menerima aliran dana.
2. Kasus Dana Reklamasi CV Arjuna
CV Arjuna diduga mencairkan dana reklamasi tanpa melalui prosedur teknis, laporan pelaksanaan, maupun persetujuan dari pejabat berwenang.
Penyidik Kejati Kaltim menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp13,1 miliar dari pencairan jaminan reklamasi tidak sah, Rp2,49 miliar dari jaminan yang kedaluwarsa, serta kerugian lingkungan akibat tidak dilaksanakannya reklamasi sebesar Rp58,54 miliar.
Dua tersangka, yakni Direktur Utama CV Arjuna berinisial IEE dan mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim periode 2010–2018 berinisial AMR, telah ditahan. Berkas perkara keduanya segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Untuk perkembangan selanjutnya, kami nantinya akan menyampaikan hasilnya lebih lanjut,” pungkas Supardi. (*)




