SAMARINDA.apakabar.co– Jajaran Ditreskoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram pada, Jumat (27/5/2022).
Dijelaskan Dirreskoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo bahwa pelaku yang berinisial MR saat ini masih berusia 17 Tahun dan berhasil diamankan di Jalan Rapak Indah, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
“Setelah melakukan penyelidikan dan pengamatan lapangan, tim mendapat seorang laki-laki yabg mencurigakan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam berhenti dipinggir jalan dekat pos kamling. Melihat hal tersebut kemudian tim langsung mengamankan dan menangkap orang tersebut yg mengaku berinisial MR,” ucap Kombes Rickynaldo saat menggelar pers rilis Selasa (31/5/2022).
Setelah mengamankan pelaku, petugas segera melakukan penggeledahan dan berhasil mendapati dua paketan besar yang masing-masing berisi 1 kilogram sabu-sabu.
“Paketan sabu-sabu itu ditemukan oleh tim didalam dua kantongan plastik berwarna biru dan hitam yang juga didalamnya berisi 4 bungkus mie instan dan 10 bungkus kopi saset yang ditujukan untuk mengelabui petugas,” imbuhnya.
Selain barang bukti yang diamankan. petugas juga turut mengamankan 1 unit ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi serta uang tunai Rp 500 ribu yang diduga menjadi upah awal pelaku mengantar paketan sabu.
MR mengakyi jika dirinya hanya berperan sebagai kurir dan sudah beroperasi sebanyak 3 kali.
“Menurut keterangan yang bersangkutan barang bukti ini hendak diedarkan di wilayah Samarinda saja. Ini sudah kali ketiga pelaku mengantar. Dua pengantaran sebelumnya tidak sebesar ini, hanya paketan seberat 50 gram (sabu-sabu),” urainya.
Selain itu, MR juga mengaku bahwa dirinya mendapatkan bisnis kurir tersebut dari seseorang berinisial BJ yang kini masih diburu petugas.
“Pelaku menggunakan sistem hilang jejak, yang mana barang tersebut diambil di dekat halte bus Loa Bakung yang rencananya akan diantar ke Jalan Rapak Indah dekat kolam pemancingan,” kata Kombes Rickynaldo lagi.
“Kasusnya kita proses, karena pelaku sudah tiga kali melakukan perbuatan berulang. Akan tetapi dari prosesnya nanti kami sudah berkoordinasi dengan Bappas untuk dilakukan pendampingan karena pelaku masih di bawah umur. Sekarang pun kasusnya masih terus kami dalami terkait asal barang dan jaringan pelaku,” pungkasnya.







