Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaHUKRIMKabar TerkiniSamarinda

Bangunkan Sahur Berujung Luka Parah, Anak di Samarinda Jadi Korban Penganiayaan

104
×

Bangunkan Sahur Berujung Luka Parah, Anak di Samarinda Jadi Korban Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
(Foto: Illustrasi gambar penganiayaan anak dibawah umur/doc)
(Foto: Illustrasi gambar penganiayaan anak dibawah umur/doc)

SAMARINDA — Niat membangunkan warga untuk sahur yang seharusnya menjadi momen penuh kebersamaan di bulan Ramadan justru berubah menjadi peristiwa memilukan.

Seorang anak di Kota Samarinda menjadi korban penganiayaan brutal hingga mengalami luka serius di bagian wajah, setelah dipukul menggunakan balok kayu oleh seorang pemuda.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis dini hari, (19/2/2026) lalu, sekitar pukul 02.00 WITA, di Jalan Cendana, Gang 15, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang. Saat itu korban bersama sejumlah rekannya tengah berkeliling membangunkan warga untuk sahur.

Namun secara tiba-tiba, seorang pemuda berinisial SN (24) alias Aan muncul dari arah belakang dan langsung melayangkan pukulan menggunakan balok kayu ke arah mulut korban. Tanpa banyak bicara, pelaku segera melarikan diri setelah melakukan aksinya.

“Korban mengalami patah gigi sebanyak lima buah, bibir bagian bawah pecah, serta luka lecet di wajah sisi kanan,” Ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ni Ning Tyas Widyas Mita. Selasa (21/2/2026).

Kejadian ini sontak memicu keprihatinan warga sekitar, mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang sedang melakukan kegiatan positif. Keluarga korban yang tidak terima atas insiden tersebut segera melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Sungai Kunjang.

Dari laporan tersebut, unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian, identitas pelaku berhasil dikantongi.

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka di kawasan Jalan Meranti 2A, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Jumat malam, (20/2/2025) kemaren.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk keterangan saksi dan hasil Visum korban sebagai dasar proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SN dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

“Kami sangat menyayangkan aksi kekerasan ini, apalagi korbannya anak-anak yang sedang berkegiatan positif. Saat ini tersangka sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” Tutup AKP Ni Ning Tyas. (*)